Majalengka // Zonakabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Sabtu (07/02/2026).

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jum’at, 19 Desember 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, berlokasi di Jalan Blok Sukaasih, Desa Banjaran, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penindakan.

AKP Udiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S. dan M.F. yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. Keduanya diamankan guna proses hukum lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kunci kontak sepeda motor, masing-masing diperuntukkan untuk satu unit sepeda motor Honda tipe T4G02T31L0 dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 4699 UX, satu buah helm berwarna pink, satu buah switer berwarna hitam, serta satu set kunci astag. Selain itu, alat bukti lain berupa keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka juga telah dikumpulkan penyidik.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Polres Majalengka berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka.





