Polisi Bongkar Praktik Ilegal Suntik Gas Melon, Tiga Pelaku Diamankan

Jawa Barat // zonakabar.com – Polisi menggerebek gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, Jawa Barat, dan membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.

Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (17/7/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA |  Lakukan Penganiayaan Terhadap Istri, Pelaku KDRT di Kadipaten Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Majalengka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Modus dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi.

BACA JUGA |  Penanganan Polisi Terhadap Kasus Pencurian Surat Suara Bekas di Subang

Pelaku utama berinisial ID (44) sebagai penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, dan capseal.

Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pos terkait