Optimalkan Pelayanan Publik, SPKT Polres Majalengka Berikan Pelayanan Prima Terkait Laporan Kehilangan Dokumen Warga

Majalengka, // Zonakabar.com Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Pada Kamis (26/2/2026), jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan dari warga terkait kehilangan dokumen penting guna membantu proses administrasi kependudukan kembali.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui perwira jaga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus dilayani dengan maksimal tanpa pungutan biaya. Pada kesempatan tersebut, petugas piket SPKT, yakni Pamapta 1 Ipda Firman bersama Bripda Lambok, menerima kedatangan seorang warga yang berdomisili di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul.

BACA JUGA |  Groundbreaking Jembatan Garuda TNI di Lemahsugih Majalengka, Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk melaporkan kehilangan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK). Dengan sigap dan humanis, petugas SPKT segera memproses laporan tersebut dengan melakukan verifikasi data guna menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK). Surat keterangan ini nantinya akan digunakan oleh pelapor sebagai salah satu syarat pengurusan dokumen baru di instansi terkait.

BACA JUGA |  Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Motivasi Petani dalam Upaya Meningkatkan Produktivitas Ketahanan Pangan

“Pelayanan di SPKT merupakan pintu utama kepolisian dalam melayani masyarakat. Kami memastikan personel di lapangan selalu siap siaga membantu warga dalam pengurusan surat kehilangan maupun laporan kepolisian lainnya dengan mengedepankan sikap humanis dan prosedur yang berlaku,” ujar perwira jaga.

Pos terkait