Oleh: Ummu Fahhala, S. Pd
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
“Bu, ini cuma gas lucu. Semua teman pakai. Katanya aman.”
Kalimat itu meluncur ringan dari seorang remaja, seiring balon kecil yang mengempis di jemarinya. Ibunya tidak membentak, tidak pula memarahi. Ia hanya memandang lama, seolah sedang membaca masa depan yang rapuh.
“Anakku,” ucapnya pelan, “tidak semua yang membuat tertawa membawa keselamatan. Banyak kebinasaan datang dengan wajah menyenangkan.”
Di luar rumah, senja turun perlahan. Dari televisi, terdengar peringatan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat tentang maraknya penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide yang viral di kalangan anak muda. Zat ini memberi euforia sesaat, tetapi menyimpan risiko serius bagi saraf dan kesehatan.
Adegan sederhana itu mencerminkan realitas hari ini, bahwa generasi muda berhadapan dengan bahaya yang tidak selalu tampak menyeramkan. Sebagian justru hadir sebagai hiburan.
Fenomena gas tertawa bukan sekadar tren sesaat. Ia menunjukkan bagaimana perkembangan sosial bergerak lebih cepat daripada pagar hukum.
Dalam sistem modern yang bertumpu pada kebebasan pasar, sebuah produk sering dianggap aman selama belum secara formal diklasifikasikan sebagai barang terlarang. Akibatnya, celah regulasi terbuka lebar bagi zat-zat baru yang perlahan menggerogoti kesehatan masyarakat.
Upaya pemerintah melalui peringatan BNN patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan dini. Namun, realitas ini sekaligus mengingatkan bahwa sistem hukum sering bekerja setelah bahaya mulai terlihat luas. Regulasi mengejar kejadian, bukan selalu mencegah dari akarnya. Di sinilah pentingnya evaluasi arah kebijakan agar lebih responsif terhadap ancaman baru yang muncul seiring perubahan zaman.
Pandangan Islam
Islam sejak awal menawarkan pendekatan yang lebih mendasar dan preventif. Syariat tidak menunggu sebuah zat dinamai narkoba untuk menetapkan hukumnya. Ukurannya bukan label hukum positif, melainkan dampaknya terhadap akal dan jiwa manusia. Segala yang merusak keduanya termasuk dalam kategori yang harus dicegah.
Allah Swt. berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap perilaku yang membawa manusia pada kehancuran, baik cepat maupun perlahan, wajib dijauhi. Euforia sesaat yang dibayar dengan kerusakan saraf jelas bukan hiburan yang sepadan.
Rasulullah saw. pun bersabda:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Prinsip ini menunjukkan bahwa pencegahan mudarat merupakan fondasi kehidupan sosial dalam Islam. Segala bentuk konsumsi atau kebiasaan yang berpotensi membahayakan harus dihentikan sejak awal, sebelum menjadi wabah.
Dari sudut pandang ini, persoalan gas tertawa bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga isu peradaban. Akal adalah fondasi ilmu, etika, dan masa depan bangsa. Ketika akal dirusak, yang runtuh bukan sekadar individu, melainkan generasi.
Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada peringatan dan regulasi administratif. Diperlukan pendekatan yang menyentuh kesadaran moral dan spiritual masyarakat. Pendidikan yang menanamkan tanggung jawab menjaga tubuh dan akal harus berjalan seiring dengan kebijakan negara. Sinergi inilah yang akan memperkuat perlindungan generasi muda secara berkelanjutan.
Kritik terhadap celah regulasi bukanlah penolakan terhadap ikhtiar pemerintah, melainkan ajakan untuk memperkuat orientasi kebijakan agar lebih preventif, adaptif, dan berpihak pada keselamatan jangka panjang masyarakat.
Fenomena gas tertawa mengingatkan kita bahwa bahaya modern sering tidak datang dengan wajah gelap, melainkan dengan senyum dan sensasi. Di tengah dunia yang menawarkan kesenangan instan, Islam hadir sebagai penjaga nalar dan jiwa.
Sebab tidak semua yang membuat tertawa membawa kebahagiaan.
Sebagian hanya jalan sunyi menuju kerusakan yang perlahan.




