Majalengka // zonakabar.com – Imbas dari pemberitaan terkait dugaan upaya pungli yang dilakukan oleh Gapoktan Tani Mekar Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang pada para pemilik Alat Sistem Pertanian (ALSISTAN) Combine (mesin pemanen padi) Rp.50,000 / bidang 1ru sawah garapan panen, melalui surat yang diketahui dan ditanda tangani Kepala Desa Balida, berbuntut panjang.
Diduga akibat merasa jangan serta dibuat kebakaran jenggot oleh berita yang tayang di media online zonakabar.com minggu (16/3/2025) dengan judul ” Diduga Ada Pungli Oleh Ketua Gapoktan Serta Diketahui Kades Balida, Petani Minta Bupati Majalengka H. Eman Suherman Tindak Lanjuti “, sehingga pihak Pemdes Balida berusaha mencari tahu narasumber serta asal usul bocornya dokumentasi surat Gapoktan Mekartani yang ditandangani Kades Balida dikalangan masyarakat luas.
Berdasar atas laporan dari warga Balida pada zonakabar.com senin sore (17/3/2025) yang minta namanya tak dimuat ini menyebut, jika pada senin siang disinyalir beberapa orang pamong Desa Balida mencari tahu informasi bocornya poto dokumentasi surat permintaan sejumlah fee uang garapan dari Gapoktan pada para pemilik Combine yang beroperasi di wilayah Desa Balida.
Lanjut warga, para aparat pamong Desa itu diketahui mendatangi pemilik Combine dengan mendesak pemilik Combine memberitahu siapa yang telah menyebarkan poto surat tersebut.
Namun imbuh sang warga bukan hanya perkara itu saja, namun ada yang lebih penting terkait tentang seseorang yang diduga dicatut namanya dalam surat tersebut, yakni salah seorang saksi bernama H. Kastim.
H. Kastim sendiri diketahui merupakan salah satu warga Desa Balida yang telah wafat meninggal dunia beberapa tahun yang silam. Diduga dalam surat permintaan fee Gapoktan Mekar Tani pada para pemilik Combine yang kini beredar luas di masyarakat, nama Almarhum H. Kastim turut dicatut serta diduga ada pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang mengatas namakan Almarhum H. Kastim
Warga berharap pihak terkait segera turun tangan atas carut marutnya keberadaan Kelompok Tani serta Gapoktan Desa Balida untuk dilakukan pembenahan agar kejadian serupa yakni adanya upaya pungutan liar serta dugaan pencatutan nama tak lagi terjadi di masa mendatang. ” Kami berharap pihak terkait segera turun ke lapangan agar mengetahui langsung kondisi dilapangan, adapun jika ditemukan kelalaian kami selaku warga balida berharap agar dilakukan pembenahan baik sistem serta struktur organisasi yang jelas “, pintanya.
Sementara itu salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Balida turut angkat bicara terkait persoalan ini, menurutnya segala sesuatu yang berkenaan dengan Pemerintah Desa seperti permintaan uang fee seharusnya dirumuskan dan dimusyawarkan dahulu untuk selanjutnya dibuatkan Peraturan Desa (Perdes). ” Bukan seperti itu caranya, karena semuanya harus sesuai aturan yang jelas, untuk lingkup Desa kan sudah jelas dasar salah satunya yakni berupa Perdes yang ditandangani Kades serta BPD kalau seperti ini ya sama saja bisa dibilang pungutan liar yang alurnya tak jelas kemana “, tegasnya.