Majalengka, Zonakabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing–Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga. Tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pembobol toko yang merupakan residivis lintas daerah berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026).
AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Korban atas nama Fani Oktaviani (27) mendapat laporan telepon dari saksi bahwa toko miliknya telah disatroni pencuri.
“Saat korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Korban bersama saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talaga,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 285 juta. Barang-barang yang digasak meliputi uang tunai Rp 136 juta, uang tunai 8.000 SAR (Real Arab Saudi), logam mulia emas 50 gram, voucher belanja senilai Rp 15 juta, serta satu unit mesin gerinda.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka memanjat tembok bangunan toko menggunakan tali tambang, lalu membongkar dinding seng/spandek toko menggunakan kunci pas nomor 8.
“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni MS (45) warga Cirebon, PAI (49) warga Bekasi, dan AGY (37) warga Cirebon. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan, dan Indramayu. Sementara satu pelaku lainnya, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 nopol D 1773 ALJ beserta STNK, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir, serta alat pertukangan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku DPO terus kita buru,” tegas Kapolres Majalengka.






