Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md.
Pendidik Generasi
Bencana banjir dan tanah longsor kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada awal tahun 2026. Peristiwa yang datang silih berganti ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu ditangani secara lebih komprehensif.
Data BNPB mencatat, sepanjang 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 peristiwa tanah longsor di sejumlah daerah. Tragedi longsor di Cisarua mengakibatkan puluhan korban jiwa, sementara beberapa warga lainnya masih dalam proses pencarian. Rangkaian kejadian ini menjadi pengingat bahwa risiko bencana hidrometeorologi di Indonesia masih cukup tinggi.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa meningkatnya frekuensi dan dampak bencana tidak lepas dari perubahan tata guna lahan serta tekanan terhadap kawasan hutan dan daerah resapan air. Alih fungsi lahan untuk kebutuhan permukiman, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lainnya terjadi di banyak wilayah, termasuk di kawasan hulu dan daerah dengan tingkat kerentanan tinggi. Kondisi ini berpengaruh pada menurunnya daya dukung lingkungan dalam menyerap air hujan, sehingga limpasan air meningkat dan berpotensi memicu banjir serta longsor.
Di sisi lain, kebijakan pembangunan dan penataan ruang perlu terus dievaluasi agar semakin selaras dengan prinsip keberlanjutan. Orientasi pertumbuhan ekonomi tentu penting, namun perlu diimbangi dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Evaluasi regulasi, penguatan pengawasan, serta penerapan tata ruang berbasis mitigasi risiko menjadi langkah yang patut diprioritaskan.
Dalam perspektif Islam, alam dipandang sebagai amanah yang harus dijaga keseimbangannya. Manusia diberi tanggung jawab sebagai khalifah fil ardh untuk mengelola bumi secara bijaksana. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga harmoni antara pemanfaatan sumber daya dan kelestariannya.
Al-Qur’an dalam Surah Al-A’raf ayat 56 mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Pesan ini relevan dalam konteks kekinian, bahwa pembangunan seharusnya tidak mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.
Islam juga mengenal konsep ihya’ al-mawat, yaitu menghidupkan lahan yang tidak produktif agar bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan dan kepentingan umum. Pada saat yang sama, ajaran Islam memberikan perhatian besar terhadap kebersihan, kesehatan, dan perlindungan ruang hidup dari berbagai bentuk pencemaran maupun kerusakan.
Peran negara menjadi sangat penting dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana. Pencegahan melalui perlindungan kawasan lindung, perencanaan tata ruang berbasis risiko, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Ketika bencana terjadi, respons cepat, koordinasi yang baik, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban menjadi prioritas utama.
Ke depan, pengelolaan alam dan ruang hidup membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan pembangunan yang lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama diharapkan dapat mengurangi risiko bencana yang terus berulang.
Banjir dan longsor yang terjadi berulang kali hendaknya menjadi momentum refleksi bersama—bahwa menjaga keseimbangan alam bukan hanya pilihan, melainkan kebutuhan demi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Wallahualam bissawab.





