Majalengka // zonakabar.com – Acara pertemuan antara Pemerintah Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka Jawa Barat bersama warga masyarakat Desa Cikeusal yang berlangsung di Blok Lemahabang pada minggu (25/5/2025) masih menyisakan rasa penasaran di kalangan warga Cikeusal.
Menurut penuturan salah satu warga yang meminta agar namanya tak dipublikasikan ini menyebut, dalam pertemuan yang berlangsung antar Pemdes Cikeusal dengan warganya berlangsung hingga larut malam. Selain dihadiri Kades Mahmud Karim turut hadir juga Sekdes Cikeusal sebagai juru bicara serta Aparatur Desa lainnya. Namun menurutnya warga menyayangkan tidak seluruhnya anggota BPD Cikeusal hadir, bahkan mantan Ketua BPD Burhan Kholik pun absen dalam pertemuan tersebut dengan alasan tak mendapat undangan dari Pemdes Cikeusal.
Saat berlangsungnya acara, salah satu warga Cikeusal lainnya berinisial (DN) bertanya soal transparansi anggaran Dana Desa yang dianggapnya masih menjadi polemik, pasalnya menurut (DN) selama ini warga Cikeusal tak tahu rincian penyerapan Dana Desa Cikeusal termasuk dirinya yang selama ini merantau kerja di luar daerah. ” Kami sebagai warga ingin mengetahui selama pak kuwu mahmud karim menjabat Dana Desa dipakai apa saja “, tukasnya.
Dia pun mencontohkan jika Dana Desa salah satunya dialokasikan untuk BPD dan yang lainnya. ” Nah kan yang saya tahu salah satu contohnya ada buat BPD sekian persen dari Dana Desa, nah kami ingin tahu rincian yang lainnya untuk apa saja “, tanya DN.
Namun pihak Pemdes Cikeusal yang diwakili Sekdes Muhammad Sumirto. berdalih jika dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa merupakan dokumen rahasia negara yang tak bisa diberikan pada seseorang. Dia pun menyebut jika Pemdes Cikeusal telah transparan dan mempersilahkan warga melihat rinciannya di baligo APBDes yang sudah terpasang.
” Saya yakin tidak akan ada Desa yang memberikan rincian RAB maupun LPJ pada seseorang, karena itu adalah dokumen negara “, ujarnya.
Saat ditengah acara tiba – tiba Sekdes Cikeusal tersebut mempertanyakan legalitas DN sebagai warga Desa Cikeusal, Dia pun meminta kejelasan pada salah seorang aparat Desa lainnya tentang status domisili DN. ” Pak DN maaf ktp nya dimana “, tanya nya. Tak cukup sampai disitu, Sekdes Cikeusal itupun menanyakan status domisili DN pada salah satu aparat Desa lainnya.
” Coba pak ici cek domisili pak DN “, pintanya. Dia pun mendapatkan jawaban dari rekannya jika DN statusnya masih warga Desa Cikeusal, sontak warga yang hadir pun berserakan mendengar jawaban itu.
Merasa diragukan, DN pun serta merta mengeluarkan Kartu Tanda Penduduknya untuk di cek langsung, ” Manga pak ulis “, imbuhnya sambil menyerahkan KTP miliknya.
” Saya selaku warga Cikeusal yang tengah bekerja diluar kota hanya ingin kejelasan soal Dana Desa Cikeusal ini “, tegasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Majalengka pemerhati Desa, Azhar, SH turut terkait apa yang terjadi dalam pertemuan Pemdes Cikeusal dengan masyarakat nya tersebut.
Menurutnya soal hak masyarakat dalam meminta transparansi anggaran pengelolaan Dana Desa sudah di atur dalam Undang – Undang pemerintah. ” Hak warga Desa untuk mengetahui rincian penggunaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan hak masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa terkait berbagai kegiatan Desa, termasuk pelaksanaan pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa. Selain itu, peraturan lain yang relevan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan Dana Desa “, beber Azhar.
Dia pun menyoroti peran aktif kinerja BPD Cikeusal yang menurutnya tak muncul sebagai figur penengah antara Pemdes Cikeusal dengan warga. ” Kalau memang warga masyarakat tidak berhak mengetahui RAB maupun LPJ lalu bagaimana dengan BPD Cikeusal, apakah BPD juga tak mengetahuinya, apakah BPD punya salinan LPJ ataupun LPPDes “, pungkasnya.