MAJALENGKA // Zonakabar.com –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kabupaten Majalengka segera memasuki tahap pengesahan. Kehadiran Perda Kepemudaan dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat arah pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Kabupaten Majalengka.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Majalengka, Anto Febrianto, menyambut positif segera disahkannya Perda Kepemudaan. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai fondasi hukum dalam membangun ekosistem kepemudaan yang lebih terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan.
“Perda Kepemudaan ini sangat penting karena menjadi fondasi hukum yang memberikan kepastian bagi organisasi kepemudaan untuk bermitra dengan pemerintah. Dengan regulasi yang jelas, potensi pemuda di Majalengka bisa lebih maksimal untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Anto, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai, pemuda memiliki posisi strategis dalam pembangunan. Karena itu, sinergi antara organisasi kepemudaan dengan pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan perlu terus diperkuat.
“Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum agar organisasi kepemudaan dapat bersinergi dengan pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha dan seluruh stakeholder. Pemuda harus menjadi bagian penting dari proses pembangunan, bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek pembangunan,” katanya.
Anto juga menekankan pentingnya membangun karakter pemuda madani, yakni generasi muda yang memiliki integritas, kepedulian sosial, kemampuan berpikir kritis, serta mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya, semangat tersebut harus dibarengi dengan penguatan interpreneur jiwa atau semangat kewirausahaan dan kemandirian di kalangan pemuda.
“Pemuda harus memiliki jiwa mandiri, kreatif dan inovatif. Jangan hanya berpikir bagaimana mendapatkan pekerjaan, tetapi juga bagaimana menciptakan peluang dan membuka lapangan kerja. Potensi ekonomi, budaya, pariwisata dan sektor lainnya di Majalengka harus bisa dimanfaatkan oleh generasi muda,” ungkapnya.
Ia berharap setelah Perda Kepemudaan disahkan, program pembinaan dan pemberdayaan pemuda tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau sektoral.
“Dengan adanya Perda Kepemudaan, pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Majalengka diharapkan tidak lagi berjalan sektoral, melainkan terintegrasi dalam kebijakan pembangunan daerah. Ini penting agar program kepemudaan benar-benar memiliki arah dan target yang jelas serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutur Anto.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, Moc Fajar Sidik, menegaskan bahwa keberadaan Perda Kepemudaan harus menjadi momentum untuk meningkatkan peran strategis generasi muda dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton atas berbagai proses pembangunan yang berlangsung di Kabupaten Majalengka.
“Pemuda harus didorong untuk tidak sekadar menjadi penonton, tetapi mengambil peran aktif dalam pembangunan. Pemuda harus menjadi kelompok kritis yang beretika, mampu menyampaikan gagasan, memberikan masukan dan ikut mengawal kebijakan pemerintah,” ujar Fajar.
Ia mengatakan, sikap kritis pemuda sangat diperlukan selama disampaikan dengan cara yang konstruktif dan tetap mengedepankan etika.
“Berpikir kritis itu penting. Pemuda harus berani menyampaikan gagasan dan memberikan kritik, tetapi kritik yang membangun, berdasarkan data dan solusi. Dengan begitu, pemuda bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Majalengka yang lebih baik,” katanya.
Fajar juga berharap Perda Kepemudaan nantinya tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui program yang menyentuh kebutuhan generasi muda.
“Yang paling penting setelah Perda disahkan adalah implementasinya. Harus ada program nyata untuk peningkatan kapasitas, pendidikan, kewirausahaan, kreativitas, olahraga, kepemimpinan dan ruang partisipasi bagi pemuda,” ungkapnya.
Dukungan terhadap segera disahkannya Perda Kepemudaan juga disampaikan Ketua PMII Kabupaten Majalengka, Muflih Nastain sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, PMII menilai regulasi tersebut harus mampu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pemuda dan mahasiswa dalam pembangunan daerah.
“Bagi kami, Perda Kepemudaan bukan hanya persoalan regulasi, tetapi bagaimana negara atau pemerintah daerah memberikan ruang yang cukup kepada pemuda untuk berproses, menyampaikan gagasan, melakukan kritik, sekaligus ikut mengambil bagian dalam pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, mahasiswa dan organisasi kepemudaan memiliki fungsi penting sebagai kelompok intelektual sekaligus kontrol sosial.
“Pemuda dan mahasiswa harus tetap menjadi kelompok yang kritis. Tetapi kritis bukan berarti selalu berseberangan dengan pemerintah. Kita bisa menjadi mitra kritis, memberikan masukan yang konstruktif dan menawarkan solusi atas persoalan yang ada di masyarakat,” katanya.
Ia berharap Perda Kepemudaan dapat memberikan ruang kolaborasi yang nyata antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, dunia pendidikan, dunia usaha dan masyarakat.
“Jangan sampai Perda ini hanya bagus di atas kertas. Harus ada ruang aktualisasi pemuda, dukungan terhadap kegiatan positif, peningkatan kapasitas dan kesempatan bagi pemuda untuk mengembangkan potensi. Karena masa depan Majalengka sangat bergantung kepada kualitas generasi mudanya,” tegasnya.
Dengan segera disahkannya Perda Kepemudaan, seluruh pihak berharap pembangunan kepemudaan di Kabupaten Majalengka semakin terarah dan memiliki landasan yang kuat.
Kolaborasi pemerintah, DPRD, KNPI, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, dunia pendidikan dan sektor usaha dinilai menjadi kunci untuk melahirkan generasi muda Majalengka yang mandiri, kritis, kreatif, berkarakter, berdaya saing dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Perda tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk menghadirkan ekosistem kepemudaan yang tidak hanya memberikan ruang bagi pemuda untuk berkarya, tetapi juga menjadikan mereka sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan Majalengka Langkung Sae dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.






