Majalengka // zonakabar.com – Pemerintah resmi memperketat penyaluran BBM bersubsidi dan BBM penugasan mulai 1 April 2026 melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas potensi krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, sekaligus untuk memastikan subsidi tepat sasaran di tengah tekanan geopolitik dan harga minyak dunia yang bergejolak.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Dalam kebijakan tersebut, kendaraan pribadi roda empat hanya boleh membeli solar bersubsidi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, sementara angkutan umum roda enam atau lebih mendapat kuota hingga 200 liter per hari.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kabinet terbatas pada 28 Maret 2026 yang membahas efisiensi energi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik.
Namun di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka terlihat berbeda.
Dari pantauan awak media zonakabat.com pada kamis (25/6/2016) terlihat antrean jerigen berjejer ditempat pengisian, mengantri untuk diisi BBM bersubsidi jenis Solar.
Yang lebih mengejutkannya lagi, ternyata satu orang pembeli Solar bersubsidi mengisi 6 buah jerigen besar yang diperkirakan volumenya lebih dari 100 literan solar dengan asumsi dugaan satu jerigen berisi 20liter.
Dari informasi yang berhasil didapat zonakabar.com dilokasi menyebut, jika diduga sang pembeli teesebut rutin hampir tiap hari mengisi solar bersubsidi 6 jerigen.
” Hampir tiap hari pak, itu rutin beli solarnya 6 jerigen “, ujar salah satu warga yang ada dilokasi.
Sementara itu, salah aatu warga Majalengka berpendapat. Meskipun skema pembelian BBM Solar bersubsidi untuk pertanian dilengkapi surat dari rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, namun dalam pelaksaannya dilapangan diharapkan fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh pihak terkait bekerjasama dengan SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka agar lebih tepat sasaran.





