MAJALENGKA, zonakabar.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka terus mengawal tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Salah satu tahapan penting yang dilaksanakan yakni uji publik dengan melibatkan organisasi kepemudaan (OKP) sebagai upaya menyerap aspirasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Kegiatan uji publik berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Senin (19/10/2026), dengan mengundang seluruh OKP yang berada di bawah naungan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Majalengka beserta jajaran pengurusnya.
Anggota Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Majalengka, Moch. Fajar Sidik, mengatakan bahwa uji publik tersebut merupakan agenda terakhir untuk meminta masukan, saran, serta pandangan dari organisasi kepemudaan terhadap substansi Raperda yang tengah dibahas.
Menurutnya, keterlibatan OKP sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan generasi muda di Kabupaten Majalengka.
“Uji publik ini menjadi momentum bagi kami untuk mendengarkan secara langsung masukan dari OKP yang berada di bawah naungan KNPI. Kami ingin Raperda Kepemudaan ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembinaan, pemberdayaan, serta peningkatan kapasitas pemuda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda Kepemudaan dirancang sebagai payung hukum strategis untuk mengoptimalkan peran generasi muda sebagai penerus bangsa sekaligus mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan terbuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pemuda, termasuk dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dengan KNPI dan berbagai OKP, serta mendukung pengembangan kewirausahaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pemuda.
Fajar berharap, setelah Raperda Kepemudaan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemuda Majalengka mampu mengambil peran nyata dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan.
“Harapan kami, dengan lahirnya Perda Kepemudaan ini, peran pemuda harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pemuda jangan hanya menjadi penonton, tetapi harus terlibat aktif ,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kabupaten Majalengka, Anto Febrianto, menyambut baik proses penyusunan Raperda Kepemudaan yang melibatkan berbagai organisasi kepemudaan. Menurutnya, keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai landasan dalam memperkuat pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan kapasitas generasi muda.
Ia menilai, pemuda memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan penggerak pembangunan apabila didukung dengan kebijakan, program, serta kesempatan yang memadai.
“Pemuda bukan hanya objek pembangunan, melainkan harus menjadi subjek sekaligus motor penggerak pembangunan. Karena itu, kami berharap Perda Kepemudaan ini dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk berpartisipasi, berinovasi, dan berkontribusi dalam mewujudkan Majalengka Langkung Sae,” ungkap Anto.
Anto juga berharap, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui program pembinaan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, organisasi kepemudaan dapat berkembang menjadi wadah yang produktif dalam mencetak generasi muda yang kreatif, mandiri, berdaya saing, dan memiliki kepedulian sosial.
Pemuda Didorong Mandiri dan Berjiwa Wirausaha.
Dalam uji publik tersebut, keterlibatan berbagai OKP juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan pemuda dapat terakomodasi dalam regulasi yang disusun.
Ketua Pemuda PUI Kabupaten Majalengka, Ahmad Yunus, diharapkan turut memberikan pandangan mengenai pentingnya penguatan karakter, pendidikan, kepemimpinan, serta keterlibatan pemuda dalam kegiatan sosial dan pembangunan daerah.
Menurut pandangan yang dapat dikembangkan dalam pembahasan Raperda tersebut, organisasi kepemudaan perlu didorong agar tidak hanya aktif dalam kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menghadirkan program nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kabupaten Majalengka, Yusup, menyoroti pentingnya pelibatan seluruh organisasi kepemudaan (OKP) dan komunitas pemuda secara adil, terbuka, dan tidak diskriminatif dalam implementasi Perda Kepemudaan nantinya.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh organisasi pemuda, baik yang berada di tingkat kabupaten maupun yang berbasis di kecamatan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta memperoleh akses terhadap program pembinaan dan fasilitasi pemerintah daerah.
Ia menilai, pelibatan pemuda tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial atau forum formal, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan kebijakan, pelaksanaan program, hingga evaluasi.
“OKP dan komunitas pemuda harus dilibatkan secara adil. Jangan sampai kesempatan untuk berpartisipasi maupun mendapatkan fasilitasi hanya terbuka bagi organisasi tertentu. Semua harus memiliki peluang yang sama berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif,” ungkapnya.
Ia juga mendorong agar substansi Raperda Kepemudaan memperjelas mekanisme pelibatan organisasi kepemudaan, termasuk dalam proses pendaftaran, pendataan, pembinaan, dan pemberian fasilitasi oleh pemerintah daerah.
Melalui pelaksanaan uji publik ini, Pansus DPRD Kabupaten Majalengka berharap pembahasan Raperda Kepemudaan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, aspiratif, dan mampu menjawab kebutuhan generasi muda.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah, KNPI, dan seluruh OKP untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan ekosistem kepemudaan yang sehat, inklusif, inovatif, dan produktif.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat serta partisipasi aktif seluruh elemen pemuda, generasi muda Majalengka diharapkan mampu mengambil peran strategis sebagai agen perubahan, pelopor inovasi, dan motor penggerak pembangunan daerah menuju Majalengka Langkung Sae.






