Oleh: reisyavitani adelia rahma
Awal tahun 2026 diwarnai bencana di banyak daerah. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa dalam periode 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 banjir dan 15 tanah longsor di Indonesia (BNPB, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan, ratusan wilayah terdampak bencana.
Salah satu peristiwa paling memilukan terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Hingga 1 Februari 2026, tim SAR gabungan telah menemukan 70 korban meninggal dunia dan masih mencari 10 orang yang dinyatakan hilang (iNews.id, 1 Februari 2026).
Ratusan personel diterjunkan, dibantu 18 alat berat dan anjing pelacak. Cuaca mendung dan potensi longsor susulan menjadi kendala serius dalam proses evakuasi. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa bencana bukanlah kejadian kecil atau terpisah. Dalam waktu singkat, dampaknya langsung terasa pada keselamatan jiwa dan kehidupan masyarakat.
Mengapa Bencana Terus Berulang?
Curah hujan memang merupakan faktor alam. Namun, dampaknya menjadi besar ketika lingkungan sudah rusak. Banyak penelitian dan laporan resmi menyebutkan bahwa banjir dan longsor sering kali diperparah oleh alih fungsi lahan, penebangan hutan, pembangunan di daerah resapan air, dan tata ruang yang tidak tertib (BNPB, 2023).
BNPB dalam laporan tahunannya juga menegaskan bahwa mayoritas bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi yang berkaitan erat dengan kondisi lingkungan dan tata kelola wilayah (BNPB, 2023). Artinya, persoalan ini bukan semata-mata soal hujan deras, tetapi juga soal bagaimana manusia mengelola alam.
Di sisi lain, arah pembangunan yang terlalu berfokus pada pertumbuhan ekonomi sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan. Izin tambang, proyek properti, dan pembangunan kawasan wisata kadang berjalan tanpa pengawasan yang kuat. Ketika hutan gundul dan lereng bukit kehilangan vegetasi, tanah menjadi mudah longsor. Saat daerah resapan tertutup beton, air hujan tidak lagi terserap dengan baik.
Dalam sistem yang berorientasi pada keuntungan, sumber daya alam kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi. Negara lebih banyak berperan sebagai pemberi izin dan regulator, sementara pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Akibatnya, aspek keselamatan dan keberlanjutan sering kali kalah oleh kepentingan jangka pendek.
Pandangan Islam tentang Pengelolaan Alam
Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah yang harus dijaga. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘raf: 56)
Manusia disebut sebagai khalifah di bumi, ayat ini menggambarkan bahwa manusia diberi amanah untuk mengelola bumi dengan bijak.
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30)
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Para ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli untuk kepentingan pribadi.
Dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kepemilikan umum dan harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Jika pengelolaan alam mengikuti prinsip syariat, orientasinya bukan sekadar untung-rugi, tetapi tanggung jawab di hadapan Allah serta keselamatan manusia. Beberapa prinsip dasarnya antara lain:
- Pembangunan tidak boleh merusak lingkungan.
- Negara wajib menjaga hutan, sungai, dan sumber daya alam sebagai milik umum.
- Izin usaha harus mempertimbangkan dampak jangka panjang.
- Keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama.
Dalam Islam, menjaga jiwa (hifz an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, kebijakan yang berpotensi membahayakan rakyat tidak dapat dibenarkan hanya demi pertumbuhan ekonomi. Dengan sistem yang demikian, potensi kerusakan dapat ditekan sejak awal. Negara tidak berdiri sebagai perantara kepentingan modal, tetapi sebagai pengurus rakyat. Pengawasan lebih ketat, dan pelanggaran terhadap aturan lingkungan tidak ditoleransi.
Bencana Alam sebagai Alarm
Banjir dan longsor yang terus terjadi merupakan peringatan keras. Bukan hanya tentang hujan deras, tetapi tentang cara kita mengelola alam. Ketika tata kelola lemah dan orientasi pembangunan hanya tertuju pada keuntungan, dampaknya kembali kepada rakyat.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda: alam sebagai amanah, manusia sebagai penjaga, dan negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab. Jika prinsip ini diterapkan secara menyeluruh, bencana mungkin tetap ada sebagai ujian, tetapi kerusakan akibat kelalaian manusia tidak akan sebesar yang kita saksikan hari ini.
Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 2023. Laporan Tahunan Bencana Indonesia 2023.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 2026. Data Kejadian Bencana 1–25 Januari 2026.
iNews.id. 1 Februari 2026. “Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua Masuki Hari Kesembilan.”





