Damai yang Dicarikan, Keadilan yang Terlupakan

Oleh: Ummu Fahhala, S. Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

“Apakah damai selalu lahir dari meja perundingan?” Pertanyaan itu mengendap pelan di ruang sunyi, seperti gema nurani yang enggan pergi. Ia tidak muncul dari kemarahan, tetapi dari kegelisahan yang jujur. Di layar gawai, berita tentang beberapa negeri muslim yang menandatangani Board of Peace (BoP) demi Palestina terus berulang. Kata damai tampil megah, tetapi maknanya menuntut ditelusuri lebih jauh.

Bacaan Lainnya

Keikutsertaan negeri Muslim dalam BoP, dianggap sebagai ikhtiar konkret bagi perdamaian Gaza. Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam forum global dan diberitakan luas oleh media nasional maupun internasional. Secara niat, langkah ini mencerminkan kepedulian. Namun, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat. Kebijakan harus diuji melalui arah, dampak, dan keberpihakannya, sebagaimana dikutip oleh salah satu media online pada 22/01/2026.

Fakta berikutnya menghadirkan ruang refleksi. Untuk memperoleh keanggotaan tetap, salah satu negeri Muslim perlu menyiapkan dana sekitar 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,7 triliun. Angka ini sah secara prosedural, tetapi secara moral mengundang tanya, terutama ketika Gaza masih berada dalam krisis kemanusiaan yang akut seperti dilansir salah satu media online pada 29/01/2026.

Lebih jauh, struktur BoP menunjukkan ketimpangan kuasa. Amerika Serikat memegang hak veto. Media internasional mencatat bahwa arah kebijakan lembaga ini tidak lepas dari kepentingan geopolitik Washington. BBC dan ABC pada 22/01/2026 menyoroti bagaimana rencana besar atas Gaza justru disusun tanpa melibatkan Palestina sebagai subjek utama.

Dalam berbagai laporan, muncul gambaran tentang “Gaza Baru,” sebagai wilayah yang direkonstruksi dengan gedung tinggi, kawasan wisata, pelabuhan, dan bandara. Secara ekonomi tampak menjanjikan, tetapi secara kemanusiaan menyisakan kegelisahan. Ketika rekonstruksi lebih menonjol daripada pembebasan, maka perdamaian berisiko berubah menjadi pengelolaan konflik, bukan penyelesaiannya.

Kehadiran negara-negara Muslim dalam BoP memang memberi legitimasi moral. Namun, legitimasi itu seharusnya digunakan untuk mengoreksi arah, bukan sekadar melengkapi struktur. Literatur pemikiran politik Islam seperti Mafahim Siyasiyah mengingatkan bahwa konflik Timur Tengah kerap dibungkus narasi damai, tetapi diarahkan untuk menjaga kepentingan kekuatan besar. Sementara itu, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid 2 menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada dominasi politik global.

Perdamaian dalam Islam

Islam memandang perdamaian sebagai buah dari keadilan, bukan sebagai pengganti keadilan. Al-Qur’an menegaskan, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah” (QS. An-Nisa: 135). Ayat ini menempatkan keadilan sebagai poros, bukan opsi.

Rasulullah saw. juga memberi teladan dalam menyikapi perjanjian. Beliau menempuh diplomasi ketika membuka ruang maslahat, tetapi bersikap tegas ketika perjanjian dilanggar, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa Palestina tidak membutuhkan proyek damai yang menyingkirkan rakyatnya. Palestina membutuhkan keadilan dan pembebasan dari pendudukan. Dalam perspektif ideologis Islam, pembebasan wilayah terjajah merupakan tanggung jawab kolektif umat di bawah kepemimpinan yang sah dan berdaulat. Pandangan ini tidak menolak diplomasi, tetapi menolak diplomasi yang mengukuhkan ketidakadilan.

Tulisan ini tidak bermaksud menegasikan peran negara. Indonesia memiliki modal moral besar sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan melawan penjajahan. Modal ini layak dirawat dengan keberanian bersikap kritis terhadap forum internasional yang berpotensi menjauhkan Palestina dari hak dasarnya.

Damai sejati tidak lahir dari ruang kaca yang steril. Damai tumbuh dari keberanian menempatkan keadilan sebagai inti kebijakan. Koreksi arah bukanlah perlawanan, melainkan bentuk cinta pada amanah. Sejarah akan mencatat bukan hanya langkah yang diambil, tetapi nilai yang dijaga di sepanjang jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *