Oleh: Ummu Fahhala, S. Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Hujan turun pelan pagi itu, tidak deras, tidak pula singkat. Air mengalir di lereng yang dulu hijau, kini berparut bekas galian. Seorang lelaki paruh baya berdiri memandangi tanah yang tak lagi mampu menyerap air. “Dulu, banjir hanya cerita,” katanya lirih kepada pemuda di sampingnya. “Sekarang, ia datang hampir setiap musim.”
Mesin tambang memang telah berhenti, papan peringatan sudah dipasang, tetapi luka pada tanah belum sepenuhnya sembuh. Dari sunyi itulah, pertanyaan mengendap, mengapa koreksi selalu datang setelah alam terlanjur memberi peringatan?
Kebijakan pemerintah menutup tambang bermasalah dan memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir patut diapresiasi sebagai langkah keberanian. Ia menandai kehadiran negara yang mencoba menahan laju kerusakan.
Namun, kebijakan ini sekaligus membuka ruang perenungan yang lebih dalam, apakah persoalan lingkungan cukup diselesaikan dengan penghentian sementara, ataukah diperlukan koreksi arah yang lebih mendasar dalam cara memandang pembangunan dan kepemilikan alam?
Dalam banyak praktik pembangunan modern, alam kerap diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Tambang digali sejauh menguntungkan, ruang dibangun sejauh laku dijual. Negara hadir sebagai pemberi izin dan pengawas administratif. Model ini tidak selalu lahir dari niat buruk, tetapi dari paradigma yang menempatkan pertumbuhan sebagai tujuan utama, sementara risiko ekologis menjadi efek samping yang “dikelola belakangan.” Ketika banjir berulang dan tanah kehilangan daya dukungnya, yang muncul adalah kebijakan korektif yang penting, tetapi sering kali reaktif.
Pandangan Islam
Islam menawarkan sudut pandang berbeda. Alam bukan sekadar sumber daya, melainkan amanah.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa manusia memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola bumi, “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung… lalu dipikullah amanah itu oleh manusia” (QS. Al-Ahzab: 72).
Amanah ini menuntut kehati-hatian dalam setiap keputusan yang menyentuh ruang hidup bersama. Kerusakan ekologis, dalam kacamata ini, bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tanda terabaikannya tanggung jawab moral.
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini tidak menunjuk siapa yang patut disalahkan, melainkan mengingatkan bahwa kekuasaan selalu mengandung kewajiban menjaga kemaslahatan.
Ketika negara bertindak menutup tambang dan membatasi pembangunan di kawasan rawan, itu adalah wujud tanggung jawab. Namun, agar tidak berhenti sebagai respons jangka pendek, kebijakan ini perlu ditopang oleh perubahan paradigma pengelolaan sumber daya.
Islam juga menegaskan batas ideologis dalam kepemilikan alam. Rasulullah saw. menyatakan, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Prinsip ini menempatkan sumber daya strategis sebagai milik bersama yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan publik.
Dari sini lahir gagasan bahwa negara tidak sekadar mengatur, tetapi mengelola langsung demi kemaslahatan, dengan standar keadilan dan keberlanjutan.
Maka, moratorium dan penutupan tambang seharusnya dibaca sebagai pintu masuk menuju arah pembangunan dari logika izin menuju logika amanah, dari pertumbuhan semata menuju keselamatan jiwa dan lingkungan. Allah Swt. mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar mereka kembali” (QS. Ar-Rum: 41). Kata “kembali” di sini mengandung harapan bahwa koreksi bukan sekadar penghentian, melainkan perubahan cara pandang.
Pada akhirnya, pembangunan tidak diukur dari seberapa cepat proyek berjalan, tetapi dari seberapa lama kehidupan dapat bertahan. Kebijakan hari ini adalah kesempatan untuk menautkan kembali pembangunan dengan nilai-nilai yang lebih kokoh. Bumi tidak menolak dibangun. Ia hanya meminta dijaga. Dan menjaga, dalam Islam, adalah bagian dari ibadah dan amanah peradaban.





