Majalengka, zonakabar.com // Akibat perdagangkan pupuk subsidi tanpa izin tahun 2024 ini, seorang pria di Kabupaten Majalengka berinisial DH (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dalam melancarkan aksinya DH menggunakan data orang lain guna mendapatkan pupuk bersubsidi tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik, untuk kemudian dijual.
Terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan masyarakat di Kecamatan Kertajati Majalengka atas perbuatan pelaku.
Total 2 ton pupuk bersubsidi yang diselewengkan oleh pelaku, dengan rincian 40 karung berukuran 50Kg terdiri dari pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Pelaku sendiri menjual pupuk dengan harg sebesar Rp.260 ribu per 100 kilogramnya.
Kini pelaku diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.