Presiden Jokowi : Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Zonakabar.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani dokumen UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalamnya memuat tentang sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, dari mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Diketahui dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut ditandatangani Presiden per 25 April 2024.

Bacaan Lainnya

Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan. Sehingga Kades yang masa jabatannya habis di akhir tahun 2024 ini maka para Kades ini mendapatkan tambahan masa jabatannya menjadi delapan tahun.

“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut, seperti tertuang dialaminya.

Pun, pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, sehingga jabatan Kades bisa mencapai 2 kali periode masa jabatan atau 16 tahun.

UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.

Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.

Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.

sumber : https://kepri.antaranews.com/berita/184527/presiden-teken-uu-desa-perpanjang-masa-jabatan-kades

Pos terkait

Baner SKS