Bandung // zonakabar.com – Kejati Jawa-Barat melakukan penahan paksa terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) selasa (26/3/2024). setelah sebelumnya INA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pasar Cigasong.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaiman Nahdi pada awak media mengatakan jika INA ditahan di Rutan kelas 1 Bandung selama 20 hari kedepan.
” Upaya penahanan paksa dilakukan tim penyidik terhadap salah satu tersangka INA, setelah sebelumnya satu orang tersangka atas nama Andi Nurmawan atau AN telah dilakukan penahanan terlebih dahulu “, terangnya.
Adapun pasal yang disangka kan terhadap INA yakni melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.