Warga Minta APH Tindak Tegas Lokasi Galian Pasir di Desa Pasirmalati Majalengka yang Diduga Tak Kantongi Izin.

Majalengka, zonakabar.com – Maraknya lokasi tambang galian pasir di Kabupaten Majalengka ibarat cendawan di musim hujan.

Meskipun belakangan Aparat Penegak Hukum (APH) gencar melaksanakan razia penertiban lokasi tambang galian tak berizin hal tersebut tak membuat surut para oknum pengusaha tambang galian untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kabupaten Majalengka ini.

Bacaan Lainnya

Tak terkecuali yang terjadi di wilayah Majalengka bagian Utara,tepatnya di Desa Pasirmalati dan Balida yang berada di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Saat ini dengan leluasanya para oknum pengusaha galian C yang diduga tak mengantongi izin resmi dari pemerintah,terus mengeruk pasir tanpa mempedulikan dampak negatif lingkungan hidup yang ditimbulkan serta kerugian yang diderita warga setempat akibat tanahnya diserobot para pengusaha penambang pasir.

Hal itu seperti dikeluhkan Tarsa seorang warga Desa Balida pada Selasa (5/9/2023) pada awak media zonakabar.com yang mengaku dirinya hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan uang ganti rugi atas tanah yang secara paksa dibeli oleh oknum pengusaha galian C berinisial (R) yang juga merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab di wilayah Jawa Barat ini belum beres hingga saat ini. ” Saya terpaksa menjual tanah saya di blok Cisaar karena tanah tersebut sudah terlanjur diserobot dan di gali pasirnya oleh alat penyedot pasir Fonton,namun hingga saat ini uang ganti rugi dari pengusah belum sepenuhnya saya terima “, jelasnya.

Dari pantauan awak media zonkabar.com dilapangan, lokasi tambang galian pasir milik oknum pengusaha tersebut beroperasi di wilayah bantaran sungai BBWS Cimanuk-Cisanggarung tepatnya di Desa Pasirmalati dan Desa Balida. Terlihat alat berat Excavator tengah beroperasi di lokasi tambang yang diduga tak kantongi izin resmi, selain itu terlihat bangunan sejumlah bangunan semi permanen berdiri di sekitar lokasi galian serta akses masuk lokasi di hadang portal besi. Hal tersebut sungguh sangat ironi karena kegiatan seperti itu bisa terkena ancaman hukuman seperti yang tertera pasal 167 (1), pasal 389 dan pasal 551 KUHAP. Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung.

D.Sudiman (62) mewakili warga meminta pada Aparat Penegak Hukum Polres Majalengka, Polda Jabar, Kementerian Lingkungan Hidup serta pihak terkait lainnya agar segera bertindak tegas untuk segera bisa menertibkan lokasi galian pasir tanpa yang diduga tanpa izin di yang beroperasi di dua Desa Pasirmalati dan Desa Balida. Seperti yang disampaikannya pada Minggu (10/9/2023).

” Kepala Desa Balida serta Pasirmalati kami minta lebih peduli lagi pada lingkungan dan tak membiarkan tanah milik warganya dirusak oknum pengusaha galian, jika tak mampu menghentikan penambangan pasir kan setidaknya para Kades tersebut bisa berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya”, Tukasnya.

Pos terkait