Bandung // zonakabar.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan yang terjadi di Jl. Sukanegara, Antapani, Kota Bandung, pada Minggu, 8 Desember 2024. Dalam peristiwa ini, seorang perempuan bernama Santi Agustina (49) diculik oleh empat orang pria menggunakan ancaman senjata api.
Kejadian bermula saat pelapor, Margizena Arsan Ukahaida, mendengar teriakan ibunya, Santi Agustina, dari luar rumah sekitar pukul 12.20 WIB. Ketika pelapor keluar rumah, ia melihat ibunya dipaksa masuk ke dalam mobil oleh dua pelaku yang menggunakan ancaman senjata api. Para pelaku kemudian melarikan korban menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini antara lain AS (35), warga Sukamiskin, Bandung. Perannya adalah menyewa kendaraan yang digunakan untuk menculik korban serta ikut menarik korban ke dalam mobil. an. TT (51), warga Pasir Biru, Cibiru. TT berada di dalam kendaraan dan ikut serta dalam proses penculikan. HH (51), warga Coblong, Bandung. Bertindak sebagai sopir kendaraan yang membawa korban an. DAS (48), warga Cicaheum, Bandung. Tersangka utama yang menodongkan senjata api kepada korban serta memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku DAS adalah rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dengan korban sempat menikah siri, belum.dibuktikan oleh surat – surat, saat ini pelaku DAS berstatus tak menikah sedangkan korban memiliki suami.
Sementara tiga pelaku lainnya tidak mengetahui kasus tersebut dan diajak oleh pelaku DAS, untuk menagih hutang. Mereka pun mendapat bayaran sebesar Rp. 100 ribu rupiah.
Saat penculikan pelaku membawa korban berputar – putar seputar Bandung selama 8 jam hingga akhirnya diturunkan di wilayah Pasir impun dan menyuruh tukang ojeg untuk mengantar korban.
“Pelaku saat melancarkan aksinya membawa senjata api untuk menakuti korban, dan selama di dalam mobil pelaku tidak melakukan aksi kekerasan kepada korban.” ungkap Kabid Humas.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan 1 buah senjata api berikut 9 butir peluru yang digunakan pelaku untuk mengancam korban”. ucapnya, Rabu (11/12/2024)
“Setelah melakukan penyelidikan, keempat tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Selasa, 10 Desember 2024. Polisi juga telah memeriksa pelapor, korban, dan para saksi serta menetapkan empat tersangka”. tambah Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., juga menyampaikan bahwa Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman Pidana penjara maksimal 12 tahun, dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.