Majalengka, zonakabar – Terkait pemberitaan sebelumnya dengan judul “Maraknya Usaha Layanan Internet RT/RW Net, Diduga Tak Kantongi IZIN RESMI”, berdasarkan penelusuran fakta dilapangan, patut diduga adanya praktik usaha yang ditenggarai menyalahi aturan oleh salah satu oknum pelanggan provider berinisial (AB), AB disinyalir melakukan praktek usaha di bidang layanan internet RT/RW Net tanpa mengantongi surat izin resmi. Oknum AB sendiri diketahui merupakan salah satu warga Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa-Barat.
Disinyalir pula jika AB merupakan salah satu oknum pelanggan layanan internet milik salah satu provider plat merah. Akan tetapi selama ini oknum tersebut patut diduga menyalah gunakan layan internet dari provider tersebut. Dalam prakteknya AB dengan sengaja menyebarluaskan serta memperjual belikan lagi layanan indihome secara komersil demi meraup keuntungan pribadi semata. Modus operandi yang dipakai oknum tersebut yaitu dengan menyebarluaskan lagi layanan internet provider tersebut ke masyarakat luas dengan memakai jaringan kabel optik serta menggunakan fasilitas tiang telkom dan tiang PLN untuk membuat jalur akses pada rumah-rumah pelanggannya. Jaringan kabel RT/RW Net yang dimiliki oknum AB sendiri meliputi serta menjangkau hampir seluruh rumah penduduk yang ada di wilayah Desa Balida. Keberadaan kabel-kabel optik milik oknum AB, yang sebagian melintang di atas genteng rumah warga, acapkali dikeluhkan sebagian warga karena dinilai mengganggu kenyamanan disamping dilihat dari segi keamaanan pun patut dipertanyakan. “Mending Kalau ijin terlebih dahulu mah pak sama yang punya rumah kabel nya mau melintas di atas rumah,ini mah kan enggak,terus berhubung sekarang musim hujan serta petir saya takut terjadi sesuatu sama kabel tersebut”, ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Adapun para pihak ketiga selaku konsumen RT/RW Net milik oknum AB,syarat untuk bisa menikmati layanan RT/RW Net dari oknum AB diharuskan membayar biaya pemasangan alat kepada AB sebesar 200ribu Rupiah serta membayar biaya bulanan 30-50rb/satu unit handphone tiap bulannya. Uang bulanan tersebut disetorkan langsung oleh para pelanggan kepada AB.
Saat dikonfirmasi zonakabar.com AB sendiri mengakui jika usaha RT/RW Net nya itu tidak mengantongi izin dari pihak terkait ataupun MOU dalam hal izin penyebaran layanan pada pihak ketiga secara komersil maupun penggunaan fasilitas tiang milik PT. Telkom. “Saya tidak punya surat izin pak,kerjasama dalam penggunaan tiang Telkom juga tidak ada”, seperti yang dituturkan AB pada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kepala Kantor Daerah (Kakanda) PT.Telkom Majalengka, Utuy Kuswanda. saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WA pada senin (20/12/2021). menegaskan bahwa hal-hal seperti itu jelas sudah melanggar aturan. “Sesuai aturan layanan indihome itu peruntukannya buat layanan pribadi,bukan untuk disebar luaskan lagi. Adapun dugaan keberadaan kabel-kabel yang diduga kabel parasit liar yang menempel di tiang milik telkom nanti akan kami telusuri. Jika memang keberadaan kabel itu merupakan kabel liar yang menempel di tiang Telkom nanti akan diperingatkan agar oknum tersebut tidak menggunakan tiang Telkom lagi”, tegas Utuy.
Terpisah, RD. Bayu Nugraha, S.T selaku Staf Bidang Informatika penegendalian dan pengawasan spektrum frekuensi Diskominfo Majalengka. saat ditemui dikantornya senin (20/12/2021) menjelaskan terkait izin penyebaran layanan Internet. “Terkait hal seperti itu bisa saja ada layanan semacam RT/RW Net, seperti misalkan di daerah tertentu,yakni daerah tersebut termasuk daerah Blank Spot atau tidak terjangkau BTS sama sekali, namun dalam pelaksanaanya juga harus sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. yang utama untuk semacam RT/RW Net sendiri itu Internet Service Provider (ISP) nya harus jelas,serta produk layanan yang di sebarkan nya juga peruntukannya memang untuk disebarkan lagi. Yang jelas untuk hal seperti itu baik melalui jaringan kabel ataupun signal pemancar semacam menggunakan tower Triangle harus ada izin terlebih dahulu. Terkait maraknya tower-tower triangel milik warga, bisa saja namun disamping itu perizinannya juga harus ditempuh prosedur yang berlaku, seperti IMB salah satunya dan juga dengan tetap memperhatikan ketinggian serta frekuensi yang dipergunakan”, terang Bayu.
Lanjut bayu, “Contoh misalkan untuk ketinggian tower yang berada di Ring satu sejauh 15Km dari Runway landasan Bandara, itu batas ketinggian tower yang diijinkan yaitu 34meter. itu kalau tower nya berada dalam daerah KKOP, seperti Bandara salah satunya”,
Bayu menambahkan. “Untuk penertiban yang berkaitan dengan hal-hal seperti tadi,itu ranah serta kewenangannya ada di Balai Loka Monitor Frekwensi (Balmon) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika”, tukasnya.
Sementara iitu, Azhar Amudiy, SHI. selaku Koordinator lapangan Kantor Hukum IDM Majalengka yang juga sekaligus pegiat masyarakat saat di temui di kantornya, menyayangkan adanya dugaan usaha wifi tak berijin yang dijalankan oknum pengusaha. “Selama tak melanggar aturan serta menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku, sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun, apabila dalam praktiknya usaha wifi tersebut disinyalir telah keluar dari aturan serta diduga merugikan negara menggunakan aset pemerintah tanpa ijin, namun selama ini pihak terkait dilapangan terkesan tutup mata”, pungkasnya. (Dicky/red)