Pernyataan TKSK Jatiwangi Terkait KPM BPNT Tuai Polemik di Kalangan Masyarakat Desa Burujul Kulon

Majalengka,zonakabar.com – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.,merunut pada hal diatas tentunya TKSK pun dituntut untuk bisa berperan membantu para KPM khususnya program BPNT dalam hal pendataan sampai ke penyaluran. namun belakangan masyarakat Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa-Barat. dibuat bingung dengan pernyataan TKSK Kecamatan Jatiwangi dalam suatu forum pertemuan beberapa bulan lalu di balai Desa Burujul Kulon. Pasalnya pernyataan TKSK Jatiwangi,berinisial (L) tersebut kini menuai polemik dikalangan warga.

Kronologis sendiri menurut keterangan salah seorang warga Burujul Kulon yang enggan disebutkan identitasnya. Ia yang pada saat itu ikut dalam sebuah pertemuan di Balai Desa yang membahas program bansos BPNT, acara itu sendiri selain dihadiri mayarakat setempat,dihadiri pula oleh TKSK Jatiwangi, Kepala Desa Burujul Kulon beserta Kaur Kesra. Dalam pertemuan ia mendengar serta menyaksikan sendiri pernyataan dari TKSK Jatiwangi,saat ada salah seorang warga bertanya tentang aturan Aparatur Desa ataupun istri jika masuk menjadi KPM BPNT,apakah boleh atau tidak. “Saat itu saya melihat ada warga yang bertanya apa boleh menurut aturan seorang Aparatur Desa ataupun istrinya terdaftar serta menerima bansos sembako BPNT. sang TKSK pun menjawabnya adapun terkait Aparatur Desa ataupun istri boleh saja menerima ataupun boleh juga menolak karena semuanya terimbas pandemi covid-19”, seperti yang dituturkan pada awak media, minggu(26/12/2021).

Bacaan Lainnya

TKSK Jatiwangi (L) sendiri saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut oleh awak media melalui sambungan WA jumat (24/12/2021), membenarkan akan hal itu. Dirinya berdalih saat itu lagi rame-ramenya Covid-19. “Karena saat itu belum ada pemberitahuan,pas masa-masanya covid”, elaknya.

Beragam tanggapan pun kini muncul dari masyarakat Desa Burujul Kulon. “Ngeunah lamun enya teh Aparat Desa kajeun meunang bansos BPNT teh,kan geus meunang siltap ti pamarentah” “Enak kalau memang Aparat Desa boleh menerima bansos BPNT tuh, kan sudah dapat Siltap dari pemerintah”, ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya pun menimpali. “Kalau memang seperti itu ,kasihan sama mereka yang layak menerima bantuan, tapi tidak terdata. untuk bansos bpnt harus tepat sasaran lah”, tukasnya.

Disinggung mengenai dugaan hal tersebut, Koordinator Daerah (Korda), Animah. enggan berkomentar saat dihubungi awak media melalui pesan WA nya.

Program bansos sembako sendiri bila mengacu pada Pedoman Umum Program Sembako 2020, juga aturan Permensos 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako aturannya sudah tertera jelas,adapun yang menjadi sasarannya yakni warga masyarakat miskin serta rentan miskin. Kalaupun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi adanya pemalsuan data,itu jelas sudah melanggar aturan pemerintah,seperti yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
“Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. (Red)

Pos terkait