Majalengka // zonakabar.com – Kasus dugaan pencabulan tindak asusila anak dibawah umur yang dilaporkan (TA) warga Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. hingga kini terus bergulir. Seperti diketahui kasus ini dilaporkan orang tua korban pada agustus 2023 silam ke Satreskrim PPA Polres Majalengka.
Dalam keterangan, saat digelarnya press rilis Polres Majalengka pada selasa kemarin (2/7/2024). pihak kepolisian menerangkan, jika penangan perkara kasus tersebut masih terus berjalan dan berprogres, seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Majalengka AKP. Tito Witular saat acara press rilis.
” Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, kami terus berupaya menyampaikan perkembangannya melalui SP2HP kepada Pelapor “, tegasnya.
Tito menambahkan jika penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi berikutnya. ” sembilan saksi termasuk saksi ahli akan kami panggil “, ujar Tito.
Sementara itu dalam keterangannya Kapolres Majalengka AKBP. Indra Novianto. menyebut, jika perkara tersebut belum bisa dilanjutkan ke proses penyidikan.
” Perkara ini belum bisa dilanjutkan ke proses penyidikan, dikarenakan korban yang masih anak-anak belum bisa memberikan keterangan pada penyidik “, terangnya pada awak media.