Majalengka, zonakabar.com – Sungguh miris dengan adanya lokasi galian tambang pasir yang diduga tak kantongi ijin resmi Ijin Usaha Pertambangn (IUP) yang beroperasi tepat di lokasi bantaran tanggul sungai BBWS Cimancis tepatnya yang berada di titik Desa Balida dan Pasirmalati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Hingga kini keberadaannya terkesan dibiarkan begitu saja baik oleh pihak terkait Pemerintah. Menurut sejumlah warga yang berada dekat lokasi tambang dengan beroperasinya tambang pasir tersebut jelas dirasakan berdampak langsung pada kondisi lingkungan hidup di sekitarnya, dengan cara menyedot pasir langsung dari lahan bantaran tanggul sungai BBWS dikhawatirkan akan merusak lahan bantaran sungai dan bukan tidak mungkin jika terus dibiarkan akan merusak badan tanggul, padahal menurut warga kondisi badan tanggul sekarang ini di beberapa titik kondisinya yang berada di wilayah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat sudah hampir jebol akibat tergerus arus sungai.
Dengan terus dibiarkan beroperasinya aktivitas galian pasir itu membuat publik merasa heran dan dibuat bertanya-tanya ada apakah dengan pihak terkait yang seolah-olah terkesan tutup mata dengan keberadaan serta terkesan melakukan pembiaran pada para oknum pengusaha tambang pasir dengan secara bebas melakukan aktivitas tambang pasir di lokasi lahan BBWS Cimancis.
Dalam papan informasi peringatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, jelas tercantum aturan yang melarang siapapun masuk dan memanfaatkan tanah negara, hal itu secara jelas tertulis dalam Pasal 167 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Maupun Pasal 389 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta ancama denda seperti tercantum dalam Pasal 551 KUHP. (tim liputan)