Majalengka, zonakabar.com – Sungguh miris dengan adanya lokasi galian tambang pasir yang diduga tak kantongi ijin resmi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi tepat di lokasi bantaran tanggul sungai BBWS Cimancis tepatnya di titik Desa Balida dan Pasirmalati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. yang keberadaannya terkesan dibiarkan begitu saja baik oleh Pemerintah, APH, maupun Dinas terkait. Dengan terus dibiarkan beroperasinya tambang pasir tersebut ditakutkan bakal menimbulkan dampak buruk bagi kondisi lingkungan hidup di sekitarnya, menyedot pasir langsung dari lahan bantaran tanggul sungai BBWS lambat laun jelas akan merusak kondisi tanggul penahan sungai yang kini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan, hal itu terlihat di beberapa titik badan tanggul yang kondisinya sudah hampir habis akibat tergerus erosi arus sungai.
Dengan terus dibiarkan beroperasinya aktivitas galian pasir itu membuat publik merasa heran dan dibuat bertanya-tanya ada apakah dengan Pemerintah serta pihak terkait yang seolah terkesan tutup mata serta melakukan pembiaran pada para oknum pengusaha tambang pasir secara bebas melakukan aktivitasnya. Jika sudah demikian siapa yang salah.
Dalam aturan BBWS sendiri, jelas tercantum aturan yang melarang siapapun masuk dan memanfaatkan tanah negara, hal itu secara jelas tertulis dalam Pasal 167 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Maupun Pasal 389 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta ancama denda seperti tercantum dalam Pasal 551 KUHP. (red)