Zonakabar.com || Telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,Pasangan Suami Istri terlibat cekcok dalam rumah tangga, Berujung petaka, Suami Bacok istri hingga kritis dan Suaminya berusaha bunuh diri terjadi Pada hari kamis tanggal 11Januari 2024, sekira pukul 10:30 WIB, Bertempat di Lingkungan Gunung Cina, RT.04/ RW. 02 Keluraha Regol wetan Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. (11/01/2024)
Korban yang dianiyaya suaminya bernama Rina Risnawati Binti Heri Wastari,kelahiran Garut, 21 Agustus 1987,Dengan pekerjaan Mengurus rumah tangga, Berdomisili di Lingkungan Gunung Cina RT.04/ R. 02 Kelurahan Regol wetan,Kecamatan Sumedang Selatan,Sedangkan pelaku penganiyayaan yaitu Suaminya sekaligus terlapor sebagai pelaku bernama Ilham Hidayat Bin Yayat, Asli Warga Sumedang lahir 23 desember 1987,Beragama islam dengan setatus pekerjaan Wiraswasta, Berdomisili dilingkungan Gunung Cina, RT.04 / RW. 02, Keluraha Regol wetan, Kecamatn Sumedang Selatan.
Sementara Identitas saks-saksi dilokasi TKP diantaranya,TATANG TARYAMAN, warga Sumedang, lahir 13 April 1966, Beragama islam, dengan status pekerjaa wiraswasta, berdomisili dilingkungan Gunung Cina RT.04/ RW 02 Kelurahan Regol wetan, Kecamatan Sumedang Selatan dengan nomor HP.081223932253, Saksi ke dua (2) yaitu Nama AYUSTINA,warga Sumedang, lahir 21 Agustus 1997, Beragama Islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, Warga Lingkungan Gunung Cina RT.04/ RW 02 Kelurahan Regol wetan Kec.Sumedang Selatan,Dengan nomor Hp.081214464861, Saksi Ke Tiga (3) NUNUNG RUKLIAWATI, Wsrga Sumedang, kelahiran 11 November 1981,Beragama islam, Pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Lingkungan Gunung Cina, RT.04/ RW.02 Kelurahan Regol wetan Kecamatan Sumedang Selatan, Dengan nomor Hp.085797844351, Korban dan Pelaku juga saksi semuanya warga Kabupaten Sumedang.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Sekira pukul 10: 30 WIB, Bertempat dilingkungan Gunung Cina RT.04 /RW.02, Kelurahan Regol wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiyaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku terlapor sodara Ilham Hidayat Bin Yayat Hidayat, melakukan penganiyaan terhadap korban yaitu istrinya sendiri bernama Rina Risnawati Binti Heri Wastari, Dengan sadisnya pelaku membacok korban istrinya dengan menggunakan sebilah golok sebanyak beberapa kali, Hingga mengenai bagian kepala, Muka, Punggung dan bagian dada yang mengakibatkan korban menderita luka bacokan cukup banyak.
“Setelah melakukan kekerasan dengan cara membacok korban, Kemudian ironisnya pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tangannya bagian urat nadi,Serta melukai bagian lehernya, Akan tetapi pelaku masih bisa tertolong saat ini yang ditangani di RSUD Sumedang,”Pelaku Masih hidup, Korban dan pelaku saat ini berada di RSUD Sumedang untuk mendapatkan penanganan pengobatan dan sekarang masih dilakukan tindakan medis.
Barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian yaitu satu bilah golok beserta sarungnya yang digunakan pelaku membacok korban yaitu istrinya sendiri, Kepolisian Sektor Sumedang selatan yang menangani kasus ini, Dengan keigapan dalam menerima laporan langsung cek tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menghubungi Piket Sat – Reskrim Polres Sumedang dan INAFIS polres Sumedang,Dengan mengumpulkan data-data terjadinya perkara,Mencari Saksi-saksi, Mengamankan dan membawa kedua korban dan pelaku ke RSUD Sumedang untuk mendapatkan penanganan medis.
Pengamanan dan penanganan evakuasi korban dilakukan oleh Kompol Darli, Kapolsek Sumedang Selatan bersama AKP Maulana Yusuf, Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Giat Santosa, KBO Reskrim Polres Sumedang, Iptu Priahatna sebagai Kanit Resum Sat-Reskrim Polres Sumedang, Ipda Dede Kosasih (Panit I Reskrim),Aiptu Edi Suhendar ( Kanit IDEN Sat Reskrim polres Sumedang) berikut Team INAFIS, Aiptu Roni (Kanit PPA Sat.Reskrim Polres Sumedang) berikut anggota piket siaga Reskrim,Aiptu Nopiandi (Panit 3 Reskrin), Aiptu Damin (Bhabinkamtibmas kel.Regol wetan),Aipda Agus Setiawan (panit 3 Intelkam Polsek Sumedang Selatan),BRIPKA Wahyu Sanjono sebagai KA.SPKT Polsek Sumedang Selatan.
“Untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor saat ini ditangani oleh Unit PPA, Sat- Reskrim Polres Sumedang, Tersangka dijerat UU KDRT No.23 tahun 2004,Dengan
Ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 juta.
RED
Sumber : Humas Polres Sumedang.