LP3 DPP Jawa Barat Siap Dampingi Jurnalis Korban Penganiayaan, Sekaligus Akan Membasmi Peredaran Miras, Obat Terlarang dan Praktek Perjudian di Kabupaten Majalengka

Majalengka,zonakabar.com – Aksi Kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis seperti nya masih saja terus terjadi, meski penguatan penguatan peraturan hukum untuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik terus dibenahi pemerintah disamping sudah ada nya undang undang pers no 40 tahun 1999

Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota media jurnal investigasi oleh beberapa oknum yang diduga kaki tangan pedagang miras jelas tidak bisa di tolerir, apalagi jika melihat penuturan korban atas kejadian yang menimpa dirinya jelas sekali pelaku berupaya menyerang korban dengan memukul titik vital di bagian kepala, dan bahkan upaya melukai tubuh dengan potongan serpihan botol minuman.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya kejadian ini, Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan informasi Publik LP3 DPP Jawa Barat Iwan Gunawan S. Pdi dan sekaligus sebagai penasihat dari ormas LSM OKP yang ada di Jawa Barat, angkat bicara.
“Kami siap akan turun langsung mendampingi kasus hukum yg terjadi kepada wartawan yang bernama Ivan” jelas diungkapkan oleh Iwan.

“Kemarin jujur saya belum konsen kepada pemberantasan terhadap yang namanya miras dan perjudian di Majalengka, kami cenderung pokus kepada kontrol dan pengawasan dari kinerja penyelenggara publik, kinerja pejabat publik, dan kebijakan kebijakan publik.
Namun sekarang kami akan mulai konsen dengan hal tersebut dan awas Kapolri juga sudah memerintahkan yang namanya perjudian, miras dan obat obat terlarang.

Maka dengan kejadian ini berarti saya harus turun langsung untuk memaksa kepada penegak hukum untuk membumi hanguskan miras, perjudian dan obat obat terlarang Narkoba, saya tau ada oknum oknum di belakang mereka baik perjudian, obat obat terlarang, termasuk miras dan saya sudah mengantongi siapa siapa saja mereka, saya gak mau oknum oknum penegak hukum mupakat jahat dengan pelanggar hukum, hal ini buat kami tidak ada rasa takut kepada siapapun para pelanggar hukum dan awas majalengka, Sumedang, Cirebon, garut dan Jawa Barat ini basis Pesantren, tidak bisa kita membiarkan generasi generasi bangsa ini di ancurkan oleh yang namanya miras, narkoba, dan perjudian. Tambahnya.

“Dan saya menekan melalui media ini kepada kapolres Majalengka dan jajaran tegakan hukum dengan sebenar benarnya, kalau mau ketemu kami, saya selalu siap surat surat permintaan audiensi dll untuk sinergi telah kami sampaikan kepada penyelenggara publik di kabupaten Majalengka, saya harap pihak polres harus serius menangani kasus yang terjadi pada wartawan tersebut dan juga kami akan datang ke polres Majalengka untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap rekan jurnalis” tegas Iwan.

Sebelum nya, Ivan Afriandi mengaku menjadi korban penganiayaan, saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi Pada Hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB ke salah satu pedagang Minuman Keras yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon

Pada awalnya, kami investigasi dan menanyakan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, akan tetapi sebelum kami mengambil dokumentasi pemilik warung diduga tidak terima kemudian pemilik dan rekan-rekannya memukul saya dibagian muka depan dan arah kepala saya hingga menyebabkan luka bengkak, sampai dikejar keluar warung sambil melemparkan botol minuman keras, beruntungnya saya bisa menghindar dan serpihan dari botol tersebut diduga seperti akan menusuk ke tubuh saya dan saya pun menghindar tidak mengenai tubuh”.ungkap Ivan kepada awak media.

Ia juga menambahkan,”setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan segera melakukan visum di RSUD Cideres guna dilakukan pengobatan dan pemeriksaan luka. Adapun dari kejadian tersebut, saya mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan dan rahang merasa nyeri”. Pungkasnya.

Redaksi.

Pos terkait