Lawfirm Scorpions Laporkan Penggelapan dan Pemotongan Dana Koperasi Jilid II.

Kuala Kapuas, zonakabar.com
Menindaklanjuti perkara dugaan penyimpangan dana koperasi yang dipotong 20% dari hak warga anggota koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) desa Tumbang Tukun Segera di proses secara estafet dan bersama-sama,setelah ketua Koperasi TJS non aktif Karya yang telah di tahan 20 hari yang lalu.Kini mulai persidangan perkara no 6/Pid.B/2024/PN Kkn Selasa 30 Januari 2024 dengan Agenda saksi JPU yaitu pak Bebek,Tutung dan Aran.

Demikian yang disampaikan kuasa hukum pendamping warga anggota koperasi desa Tbg Tukun Kec Pasak Talawang pada Media ini , Selasa 30 Januari 2024 di sekretariat Lawfirm Scorpions DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ,usai pendampingan hukum pada keterangan saksi pelapor di PN Kuala Kapuas.Lawfirm Scorpions kembali membuat pelaporan dan pengaduan kembali dugaan penggelapan dana koperasi dan pemotongan 20% oleh pengurus koperasi cs mulai wakil ketua yg sekarang jadi ketua koperasi yang mengikat dirinya sebagai ketua koperasi tanpa rapat luar biasa seluruh anggota koperasi desa Tumbang Tukun.

Bacaan Lainnya

Pencairan dana SHK terhadap warga anggota koperasi dari jumlah keseluruhan periode bulan Juli 2022 hingga bulan September 2023 yang dari jumlah 600jt lebih dipotong 20% berjumlah 200jtan lebih cukup fantastis tampa dasar hukum yang jelas tanpa aturan sesuai UU koperasi.

Penyidik harus melakukan penyelidikan dan penyidikan mulai dari Wakil ketua Koperasi,sekretaris,wakil sekretaris,bendahara,dan ketiga pengawas harus di proses hukum, Menindaklanjuti proses hukum yang masih bergulir agar dikembangkan dan ada tersangka baru,babak kedua pengurus dan pengawas,ibarat merknproduk sama hanya ganti casing, terang Haruman.

Tidak tertutup kemungkinan juga apabila ada oknum2 perusahaan dari PT.KRS ditarik dalam perkara ini yang ikut terlibat dapat jadi tersangka juga,tegas Haruman.

Penegakan proses hukum yang tegak lurus perlu dilakukan agar menjadi efek jera sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi dan juga sebagai perangkat desa yang merangkap jabatan tidak sesuai dengan UU desa.Untuk itu diminta pada wasidik Polda Kalteng dapat intruksikan untuk pengembangan dalam perkara ini agar unit 2 Reskim Polres Kapuas segera lakukan penyidikan secara profesional Presisi terhadap seluruh pengurus koperasi lama versi Karya ,Jaja cs, sambil menunggu proses rapat pembentukan pengurus baru sesuai keinginan warga,bukan ganti casing tetapi ganti merk dan produk yaitu pengurus baru koperasi,tegas Tutung salah satu warga desa Tumbang Tukun dan juga anggota koperasi yang tidak terima haknya dipotong 20% terangnya.

Pemotongan 20% yang tanpa dasar hukum yang jelas menjadi bukti dan petunjuk yang sah untuk penyidik tetapkan tersangka baru dalam perkara ini agar ada rasa keadilan bagi masyarakat, tegas Haruman menutup pembicaraan pada awak media di Kuala Kapuas usai sampaikan laporan jilid dua.(red)

Pos terkait