Kapolsek Dawuan IPTU Asep Saepudin, S.Pd Tegaskan Syarat Keluar Kendaraan BB, Pemilik Wajib Tunjukan Bukti Surat Kepemilikan.

Majalengka // zonakabar.com – Pasca diamankannya sejumlah oknum pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di jalan Balida – Panongan, tepatnya Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat pada Kamis lalu (29/8/2024) yang di lakukan oleh Anggota Polsek Dawuan Polres Majalengka. Dalam kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah oknum pelajar, dari tangan para pelaku disita sebilah senjata tajam (sajam) jenis clurit sebagai barang bukti. Sedangkan sebagai barang bukti lainnya turut pula diamankan empat unit kendaraan bermotor jenis roda dua yang diduga milik para pelaku yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Dikonfirmasi pada minggu malam (1/9/2024), Kapolsek Dawuan IPTU Asep Saepudin, S.Pd membenarkan hal itu. menurutnya dari empat kendaraan roda dua yang berhasil diamankan petugas, dua diantaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya setelah menunjukan bukti kepemilikan yakni Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bacaan Lainnya

” Empat unit kendaraan bermotor roda dua saat di TKP kami amankan, setelah proses dua unit sudah dikembalikan ke pemiliknya sementara dua unit lagi masih kami tahan sebagai barang bukti. saat itu pemilik kabur melarikan diri dari TKP dengan meninggalkan kendaraannya “, tukas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Dawuan IPTU Asep Saepudin, S.Pd menegaskan. ” Bagi pemilik bisa mengambil kendaraanya sesuai prosedur yang ada dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB “, tegasnya.

Pos terkait