Majalengka // zonakabar.com – Polemik Jabatan Sekretaris serta Kaur Perencanaan Desa Kondangmekar, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang dijabat pasangan suami istri mendapat tanggapan Kepala Desa Kondangmekar, Kuswara.
Kades Kondangmekar, Kuswara membenarkan jika jabatan Sekdes serta Kaur Perencanaan di Desanya diisi oleh pasangan suami istri AS serta RS seperti yang disampaikan Kades Kuswara pada zonakabar.com rabu (15/1/2024) melalui pesan singkat.
Kades Kuswara berdalih jika dirinya telah mengkonfirmasi perihal tersebut pada pihak terkait diantaranya Camat Cingambul serta DPMD namun menurutnya dari keterangan yang didapatnya disebutkan belum ada aturan atau Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang pasangan suami istri menduduki jabatan sebagai Aparatur Desa.
Saat disinggung sejak kapan pasangan suami istri tersebut menjabat di lingkungan Pemerintahan Desa Kondangmekar, Kades Kuswara menyebut sudah sejak lama saat dijabat Kades sebelumnya.
” Sejak tahun 2015, mereka masuk di jajaran Pemdes “, tukasnya.
” Atos abi knfirmasi Ka Pa Camat Ka DPMD tapi teu acan aya perbubna nu ngawagel suami istri saurna janten abi te naroskeun deui Pa “.
” Tapi kedah di tindak lanjuti ku perbub Pa Nembe kepala desa tiasa ngadamel perdes kanggo mencegah pasangan suami istri dalam satu desa “.
” Sudah saya konfirmasi ke pak Camat ke DPMD tapi belum ada perbupnya yang melarang suami istri katanya, jadi saya tidak menanyakannya lagi “, terang sang Kades.
” Tapi harus ditindak lanjuti oleh Perbup pak, baru Kepala Desa bisa membuat Perdes untuk mencegah suami istri menjabat di satu Desa “, tegasnya.
Menyikapi persoalan ini, Pemerintah hendaknya segera bertindak dengan mengeluarkan regulasi guna mencegah Polemik berkepanjangan, karena bukan mustahil jika hal seperti ini dibiarkan berlarut – larut akan berdampak pada Desa – Desa lainnya yang ada di Kabupaten Majalengka ini.