MATARAM NTB,zonakabar.com – Atas informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika di salah satu kamar hotel di bilangan Cakranegara Kota Mataram, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan upaya penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapati adanya dua terduga di dalam kamar salah satu hotel yang kemudian diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat konsumsi sabu atau bong, pipa kaca serta barang berupa kristal putih yang diduga Sabu yang di temukan di bawah Bantal di dalam kamar hotel yg ditempati oleh terduga pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024).
Dalam penjelasan selanjutnya Kasat Narkoba mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan Sabtu 13 Januari 2024 di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Kedua terduga yang diamankan di dalam kamar salah satu hotel tersebut yakni H, laki-laki 47 tahun asal Cakranegara Kota Mataram dan AA seorang Perempuan 26 tahun asal Kabupaten Dompu. Dilokasi dimana keduanya berada diamankan barang bukti sabu seberat 1,84 gram selain itu juga ditemukan BB alat komunikasi dan alat konsumsi sabu yang turut pula diamankan.
“Menurut keterangan dari terduga Laki-laki, bahwa ia telah menginap beberapa hari di hotel tersebut dan mengakui kerap menjual sabu kepada para tamu hotel,” ucap Pria yang kerap disapa Ngurah ini.
“Sedangkan AA berdasarkan pengakuannya, Ia sebagai Perempuan Open BO yang biasa berkencan atau menemani laki-laki hidung belang memang sudah lama menginap di hotel tersebut. Perempuan ini sudah nginap di hotel tersebut beberapa bulan sebagai cewek Open BO,”kata Ngurah menambahkan.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa peran dari keduanya masih dalam proses pendalaman, namun kuat dugaan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, terduga pelaku yang laki-laki adalah pengedar narkotika jenis sabu diwilayah cakranegara
“Kami masih mendalami lebih lanjut untuk peran keduanya,”jelasnya.
Kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun tahun penjara.
( INSEA )