Zonakabar.com Majalengka,- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka,Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Hendra Susilo, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Jatiwangi, telah berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis speedometer dan ECU truk. Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024, di Rest Area Tol Cipali Km 166, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Korban, Solatin, warga Dusun IV Bangunrejo, Desa Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- setelah speedometer dan ECU dari truk miliknya dicuri. Pelaku menggunakan obeng dan gunting untuk merusak pintu truk dan mengambil barang berharga tersebut.
IPDA Hendra Susilo menjelaskan, “Berdasarkan hasil lidik dan keterangan saksi, kami melacak kendaraan pelaku yang menggunakan plat T 1510 BM dan ditemukan di Purwakarta. Kendaraan tersebut disewa oleh pelaku berinisial M. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan pelaku F di kosan di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu, 24 Juli 2024, dan pelaku lainnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 26 Juli 2024.”terangnya disaat dikonfirmasi Pada Senin (29/7/2024).
Tim Resmob juga mengamankan barang bukti terkait kejadian ini. Dua pelaku yang telah ditangkap adalah FP, warga Jl. Muara Baru, Jakarta Utara, dan MS, warga Jl. Parung Panjang, Bogor. Tim masih mengejar dua pelaku lainnya, M dan E.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, S.E., mengapresiasi kerja keras tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk memastikan semua pelaku tertangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKP Tito Witular. (Red ZK)