Satresnarkoba Polres Kuningan Tangkap Pengedar Tramadol dan trihex

POLRES KUNINGAN, zonakabar.com – Seorang pengedar sediaan farmasi tanpa izin berupa Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl, AI (24 tahun), warga Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur diamankan saat res narkoba Polres Kuningan.
Pengungkapan tindak pidana pengedaran obat tak berizin tersebut dilakukan pada Rabu (17/8) di depan sebuah swalayan yang berada di Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.


Tersangka AI tak berkutik saat ditemukan barang bukti 70 butir obat jenis tramadol dan 65 butir obat jenis trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan obat tak berizin itu sebesar Rp 50 ribu.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, melalui kasat resnarkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku ternyata masih memiliki barang bukti sediaan farmasi tak berizin tersebut di rumahnya yang berada di Desa Gewok Kecamatan Garawangi.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan kembali 350 butir obat jenis tramadol HCl dan 110 butir obat jenis trihexyphenidyl,” terang AKP Otong Jubaedi.
Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur rumahnya.
“Aku obat-obatan tersebut dibelinya dari daerah Jakarta,” tandas Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku polisi menyangkakan pasal 197 Jo Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Redzk

Pos terkait