POLRES GARUT UNGKAP TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN PENYAKIT MASYARAKAT DI KAB.GARUT

Zonakabar.com Polres Garut Polda Jabar – Bertempat di Lobby Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Garut , Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono , S.Ik , M.Si., pimpin press release penggungkapan tindak pidana dan pelanggaran penyakit masyarakat di Kab.Garut. Senin (3/10/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., turut didampingi oleh Kasat Narkoba , Kasie Humas , personil Polres Garut , dan awak Media.

Pengungkapan tindak pidana penyakit masyarakat tersebut berupa penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan yang dilarang dari bulan Agustus sampai September 2022 hasil pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan para pelaku di 10 Kecamatan Kab.Garut , dengan terbukti bahwa pelaku telah menyimpan , memiliki , menjadi perantara jual beli , menjual dan menkonsumsi narkoba.

Sebanyak 25 orang laki-laki diringkus oleh Sat Reserse Narkoba Polres Garut. Untuk salah satu tersangka berinisial “AG” saat diamankan, diduga mengkonsumsi obat-obatan dan minuman berakohol, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari asal mula obat-obatan dan minuman bealkohol yang didapat oleh tersangka “AG”.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang didapat berupa berbagai macam jenis obat-obatan ada sebanyak 6.479 butir/ tablet.Dari hasil operasi pekat didapatkan barang bukti minuman keras berakohol berbagaimacam jenis, dengan Jumlah 497 Botol

Untuk penjual miras sebanyak 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan sudah dilakukan proses tindak pidana ringan oleh petugas.

Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut. ( Yan’s )

Pos terkait