Zonakabar.com Majalengka, – Pada hari pertama Operasi Antik Lodaya 2024, Operasi Antik Lodaya 2024 akan berlangsung selama 10 hari, mulai dari 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 01.00 WIB di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Jumat (5/07/2024).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Suheri, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MAM (25) dan RMH (22), keduanya warga Kecamatan Jatiwangi. Penangkapan bermula saat MAM tertangkap tangan dengan barang bukti berupa handphone yang menunjukkan foto-foto paket narkotika.
Selanjutnya, penggeledahan di rumah RMH menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 handphone. Di kamar kos MAM, ditemukan berbagai jenis narkotika termasuk 34 paket sabu dan 17 butir ekstasi, serta peralatan pengemas dan alat hisap.
“Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Indra Novianto.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (Red ZK)