Majalengka,zonakabar.com – Selain dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pelaku yang mencuri di rumah lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, USY (44) juga dikenakan pasal Undang-undang (UU) ITE.
Pasalnya, ia diketahui juga dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik oleh korban bernama Inisial NU warga Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencemaran nama baik terjadi pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pelaku melakukan dan memposting di media sosial Facebook oleh akun yang bernama Uyun Saeful Yunus berupa tulisan
disertai foto korban yang berisikan menyudutkan dan menghina korban.
“Jadi sebelum kasus pencurian, pelaku telah dilaporkan juga atas tindakan pencemaran nama baik. Korban bernama NU dimana korban disudutkan sebagai sosok orang yang berada dibalik permasalahan pada masyarakat di sekitar PT KALDU SARI NABATI,” ujar Edwin saat konferensi pers, Rabu (6/10/2021) kemarin.