Tambang Galian C di Kecamatan Bantarujeg Diduga Belum Kantongi Ijin Resmi, Pemerintah Serta APH Diharapkan Tak Tutup Mata.

Majalengka // zonakabar.com – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Hingga kini diduga kian marak perkembangannya.

Dari mulai tambang galian pasir, tanah hingga batu masih terus berlangsung di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka, termasuk salah satunya lokasi pertambangan di Gunung batu buligir serta gunung haur yang termasuk wilayah Desa Cimanggu Hilir, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka ini termasuk merupakan tambang besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Dari pengamatan zonakabar.com di lokasi pada sabtu (23/5/2026) tampak aktivitas tambang galian C tengah beroperasi dengan melibatkan dua alat berat jenis excavator.

Untuk dapat melaksanakan operasiomal usaha tambang galian C sendiri harus memiliki ijin resmi dari Pemerintah, yakni Ijin Usaha Petambamgan (IUP).

Perizinan ini umumnya mencakup:

  • Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
  • IUP Operasi Produksi
  • SIPB (untuk perorangan/koperasi warga setempat)

Pengajuan izin ini wajib melampirkan Dokumen Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Kewenangan penerbitan izin saat ini dikelola melalui sistem perizinan terpusat Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan tingkat provinsi/kabupaten.

Salah satu tujuan utana perijinan sendiri yakni agar lebih tertata, meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, selain itu keselamatan pekerja tambang menjadi hal utama, ditambah dengan ditempuhmya prosedur yang berlaku, bukan hanya oknum atau segelintir orang saja yang diuntungkan dengan adanya tambang galian tersebut, retribusi bagi pemeeintah pun tentunya ada jika tambang galian berijin resmi.

Jika aktivitas tambang galian C Cimangguhilir belum memiliki ijin resmi, diharapkan Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum tak tutup mata. Langkah tegas dengan menghemtikan sementara operasional tambang di Kecamatan Bantarujeg tersebut bisa diambil demi upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan dampak akrivitas tambang galian.

Pemerintah Kabupaten Majalengka pun semestinya membantu proses perijinan, agar pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Majalengka bisa mengantongi ijim resmi operasional tambang galian C.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *