Subsidi BBM Rp. 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos Rp. 600,000 Untuk BLT Warga, Catat Kategorinya!!!

Zonakabar.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan dana sebesar Rp 24,17 triliun untuk masyarakat yang membutuhkan. Dana tersebut merupakan pengalihan subsidi energi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022). Sesuai arahan Jokowi, bansos tersebut harus dieksekusi pekan ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi total bantuan sosial yang ditetapkan Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan minggu ini, sebesar Rp 24,17 triliun,” ujarnya.

“Ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan sehingga bisa memberikan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari diharapkan terhadap kenaikan harga,” jelas Sri Mulyani.

Berikut Daftar Bansos Tambahan yang Akan Disalurkan

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 12,4 triliun untuk penyaluran BLT yang rencananya akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan secara dua tahap.

“Ibu Mensos akan bayarkan dua kali, yaitu 300 ribu pertama dan 300 ribu kedua. itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor Pos Indonesia,” kata Sri Mulyani.

2. Subsidi Gaji

Selain BLT, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 16 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu pekerja dengan target penerima mencapai Rp 16 juta orang.

“Gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Ini nanti bu Menakertrans akan menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

3. Subsidi Pemda

Jokowi dalam rapat terbatas tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk ikut memberikan subsidi. Instruksi ini akan dituangkan langsung dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Kemendagri akan menerbitkan aturan, dan Kemenkeu juga terbitkan aturan di mana 2% DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas, subsidi akan diberikan bagi transportasi umum, ojek, hingga kalangan nelayan yang masuk dalam kategori miskin.

Pos terkait