Zonakabar.com – Seiring pernyataan persetujuan atas usulan kades-kades se-Indonesia tentang masa jabatan 9 tahun Kepala Desa oleh wakil ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), “Saya setuju jabatan Kades ini 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Cak Imin saat bertemu dengan Kades se-Jateng dan DIY di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).
Relawan Desa Nusantara melalui ketua umumnya menilai bahwa sudah sepatutnya Cak Imin atau Gus Muhaimin dinobatkan sebagai Bapak Kebangkitan Desa. Perhatian dan Kepedulian terhadap kemiskinan desa, kepemimpinan desa, perkembangan desa dan segala hal menyangkut desa selalu tak pernah luput dari pengamatan dan perhatiannya.

“Sejak sebelum lahir UU Desa, beliau sudah sangat concern soal desa, hal tersebut dibuktikan melalui keseriusan Fraksi PKB sebagai pengusul dan pencetus UU Desa, meskipun pada awalnya banyak diragukan oleh berbagai pihak bahwa Desa mampu mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan secara mandiri. Cak Imin beserta jajarannya di PKB tak pernah menyurutkan niatnya untuk melahirkan yang namanya Undang-Undang Desa yang sampai saat ini hasilnya sudah terlihat di seluruh desa di Indonesia. Ungkap Yani
Tak sampai disitu, setelah melahirkan dan mencetuskan UU Desa, seperti halnya anak kandung yang dilahirkan, PKB sebagai “orang tua” bagi Desa terus mengawal implementasinya di desa, mulai dari kebijakan-kebijakan tingkat pusat, daerah bahkan tingkat desa sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas (pengakuan dan kewenangan lokal desa).