Majalengka, Zona Kabar – Pemilik Usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana perlengkapan Protokol kesehatan menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (15/7/2021) kemarin.
Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Majalengka dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat sejumlah pemilik usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana Prokes dikenakan denda Rp 50.000 hingga 700.000 atau subsider 15 hari kurungan Penjara dan biaya perkara Rp 5000.-.
Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.