Majalengka, Zonakabar.com
Ribuan massa dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 tentang pengupahan.
Masa aksi yang tersebar dari serikat buruh yang ada di wilayah utara tiba di depan Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu ( 15/11/2023 ) sekitar jam 12.10 Wib.

Masa aksi demo yang mengunakan kendaraan roda dua dan empat tersebut berjalanan dengan tertib dan aman. Para aksi buruh menuntut kenaikan sebesar 38 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 3.012.937,-.

Selain itu buruh juga meminta pemerintah untuk merubah Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 51 tentang pengupahan yang merugikan para buruh.
Salah satu kordinator Serikat Buruh Edi Kustandi meminta pemerintah melalui Dewan Pengupahan menuntut kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 jutaan , hal tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di lapangan saat ini.
“Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3 jutaan untuk hidup layak di Majalengka,” ujar Edi.