MAJALENGKA, zonakabar.com – Polsek Kadipaten terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pendisiplinan Warga PC-PEN dan PPKM Mikro bertempat dilokasi Pasar tradisional Kadipaten agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid 19. Kamis (17/6/2021).
KRYD tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Kegiatan KRYD dipimpin Panit Binmas IPTU Darmorejo didampingi Kanit Provost Aiptu Eja Sudirja bersama 3 (tiga) anggota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara Stasioner dilaksanakan di Pasar Tradisional Kadipaten Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka .
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Pengunjung Pasar Tradisional Kadipaten Kecamatan Kadipaten dan Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar.kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan Pengeras Suara kepada Masyarakat Desa Liangjulang dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan, Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukantomenuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian, hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19. Ungkapnya. [rick]