Majalengja, Zonak Kabar – Polsek Jatitujuh Polres Majalengka bersama tiga pilar mensosialisasikan dan himbauan prokes dalam rangka PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Jatitujuh, Kamis (8/7/2021).
Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, jalan umum, swalayan, pertokoan, tempat makan/warung, tempat ibadah dan perkampungan warga.
Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Majalengka sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.
Jajaran Polsek Jatitujuh bersama tiga pilar menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan Pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Jatitujuh IPTU Joko Kenedi Lelono mengatakan Dalam kegiatan sosialisai pemberlakuan PPKM Darurat, Polsek bersama Muspika Kecamatan Jatitujuh menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 Terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid – 19 kepada masyarakat.
Jajaran Polsek Jatitujuh bersama tiga pilar menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan Pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka Mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang akan dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021,” pungkas Kapolsek Jatitujuh IPTU Joko Kenedi Lelono. (red)