Majalengja, Zonak Kabar – Polsek Jatitujuh Polres Majalengka bersama tiga pilar mensosialisasikan dan himbauan prokes dalam rangka PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Jatitujuh, Kamis (8/7/2021).
Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, jalan umum, swalayan, pertokoan, tempat makan/warung, tempat ibadah dan perkampungan warga.
Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Majalengka sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.
Jajaran Polsek Jatitujuh bersama tiga pilar menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan Pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.