Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Salawana

Majalengka // zonakabar.com – Polres Majalengka,Polda jabar menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 atau 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Acara ini berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 10:00 WIB hingga selesai, di sebuah rumah di Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Rekonstruksi dimulai dengan mengumpulkan para pelaku dan korban (diperankan oleh pengganti) beserta saksi di lokasi kejadian. Masing-masing tersangka dan pelaku menempati peran mereka menggunakan alat dan sarana yang diasumsikan dalam tindak pidana yang terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 04:00 WIB di rumah tersebut. Rekonstruksi ini mencakup 53 adegan yang telah dicatat sebelumnya oleh penyidik dan didokumentasikan oleh Inafis Polres Majalengka.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan menguji kebenaran keterangan tersangka, pelaku, maupun saksi, sehingga dapat diketahui kebenaran dugaan tindak pidana ini,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui Kasat Reskrim, AKP Tito Witular, S.E.

“Kasus ini terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 04:00 WIB. Korban berinisial FDA (15), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, dan pelakunya berinisial YH (23) serta MEPP (30), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,dan 5 (Lima) Tersangka lainnya yang masih dibawah umur” ungkapnya.

Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengungkap kebenaran dan kejelasan peristiwa, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, dan memberikan keadilan bagi korban.

sumber : instagram Polres Majalengka

PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar

Pos terkait