MAJALENGKA, Zona Kabar – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Giat operasional yustisi, dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI / POLRI, POL PP, Dishub, dan Pemerintah Kecamatan Banjaran, giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjaran Polres Majalengka AKP Dundun Kusmalyadi yang sasaran dari Ops Yustisi. Yakni tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Banjaran. Sabtu (17/7/2021).
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi.
Menurut Kapolsek Banjaran menyampaikan PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus disease 2019. di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.