Zona Kabar – Dishub DKI Jakarta resmi memberhentikan petugas yang nongkrong di warung kopi (warkop) saat malam hari di tengah kebijakan PPKM Darurat.
Pemecatan dilakukan usai oknum petugas tersebut menjalani pemeriksaan intensif. “Setelah diinvestigasi, petugas tersebut bertugas dari tingkat Provinsi bukan wilayah,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Chaidir mengatakan petugas tersebut mendapat hukuman disiplin tingkat berat karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
Acara pelepasan para anggota tersebut akan diselenggarakan di Balai Kota “Pelepasan pemecatan anggota Dishub yang melanggar disiplin. Nanti acaranya di Balkot pukul 16.00,” jelasnya.