Perketat Prokes Dimasa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Kembali Gelar KRYD di Sejumlah Tempat Hiburan

Majalengka,zonakabar.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.

Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai COVID-19 di wilayah kabupaten Majalengka, dibuktikan dengan dilaksakannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.

Tim patroli gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka kembali bergerak menyisir tempat yang ramai atau kerap menciptakan kerumunan warga antara lain tempat hiburan dengna sasaran Tiga Dara Majalengka, Blue Sky Majalengka, Sabayu Dawuan dan Vanessa Kecamatan Kasokandel. Sabtu (25/9/2021) malam.

Pos terkait

Baner SKS