Jakarta, Zona Kabar – Polres Metro Jakarta Selatan buru satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
“1 orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres pada Jumat (9/7/2021).
Azis telah menetapkan tiga tersangka dan lima saksi dalam kasus tersebut.
“3 tersangka dewasa. Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) dan 5 saksi,” terangnya. Sementara motif tersangka melakukan pengeroyokan dengan keadaan sadar. “Keadaannya sadar.
Yang jelas ga tertib, ga mau mendengar imbauan dari kepolsian. ini perilaku brutal yang gabisa ditolerin,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian. “3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara.
Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (red)