Sukabumi ZonaKabar.com- Polres Sukabumi khususnya unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dalam jangka waktu satu minggu berhasil mengungkap empat kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Mirisnya dari empat kasus tersebut dilakukan oleh orang- orang terdekat dengan para korban yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih dibawah umur, bahkan diatara para korbannya ada yang sampai hamil empat bulan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memaparkan kepada awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti tentang pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/22).
” Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didepan awak media.
Menurut Dedy dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya.