zonakabar.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai langkah migrasi TV analog ke digital (analog switch off/ASO) pada Agustus tahun ini.
Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyoroti mengenai kesiapan masyarakat. “Ada tantangan yang mesti dihadapi, bukan hanya dari segi infrastruktur dan kesiapan pemerintah saja, tapi tantangan juga ada dari sisi pengguna,” kata Heru kepada Jumat (4/6).
Masyarakat sebagai pengguna masih banyak yang belum mengerti mengenai siaran TV digital. “Kalau tiba-tiba dipaksa migrasi tapi di masyarakat belum siap, masyarakat juga dirugikan kalau begitu,” ujarnya.
Apalagi jika masyarakat harus dipaksa membeli infrastruktur sendiri, seperti set top box (STB) atau ganti TV. Dia mengusulkan, sebelum ASO digelar Agustus nanti, pemerintah perlu memastikan kesiapan wilayah.
“Masyarakat juga harus sudah memiliki STB atau TV, dan sudah digital ready,” ujarnya. Di sisi lain, Kementerian Kominfo saat ini sedang bersiap untuk mulai menggelar ASO tahap pertama. Kementerian Kominfo akan menjalankan migrasi TV analog ke digital dibagi ke dalam lima tahap dan ditargetkan rampung pada 2022.
“Penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021,” kata Kominfo melalui akun Instagram-nya pada Selasa (1/6). Pada tahap pertama itu, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog di 15 daerah meliputi lima provinsi, yakni Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Di 15 daerah itu, siaran analog tidak akan bisa dinikmati. Masyarakat akan menikmati secara keseluruhan siaran TV digital.
Meski siaran analog dihentikan, masyarakat masih bisa menggunakan televisi lama. Namun harus dengan menggunakan fasilitas STB. Kementerian Kominfo juga berencana menyediakan 6,7 juta STB bagi masyarakat kurang mampu. Ini karena banyak warga yang menggunakan perangkat penerima siaran TV analog.
Jumlah penerima bantuan mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar untuk membantu warga miskin.
Diketahui, ASO diatur dalam Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja klaster telekomunikasi. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, kementerian juga menyiapkan sejumlah regulasi turunan terkait ASO. Aturan itu salah satunya mengenai skema berbagi infrastuktur. “Ini harus dibicarakan dengan industri pertelevisian dan lainnya. Sebab ASO juga untuk kepentingan broadcasting,” kata Johnny saat konferensi pers virtual, tahun lalu (30/12).
(red/ktd)