Maraknya Usaha Layanan Internet RT/RW Net di Majalengka, Diduga Tak Kantongi IZIN RESMI

Majalengka,zonakabar – Di era digital 4.0 kebutuhan akan akses internet bagi masyarakat seakan sudah menjadi kebutuhan pokok,penggunaanya pun beragam mulai dari sekedar bermedsos hingga menjadi lahan bisnis online,seperti kuliner dan yang lainnya. Dengan situasi seperti itu,banyak sejumlah pelaku usaha terdorong untuk menjalankan bisnis jasa internet yang menurut kabar informasi keuntungannya menggiurkan. Seperti yang terjadi di wilayah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa-Barat. Maraknya pemasangan jasa internet bukan tanpa sebab, selain promo layanan internet yang ditawarkan cukup kencang, harga iuran bulanan yang murah dan terjangkau,turut menjadi daya tarik minat para calon konsumennya untuk menjadi pelanggannya. Tak ayal bisnis jasa internet atau yang lebih dikenal dengan sebutan bisnis RT/RW Net kini menjadi primadona dikalangan warga.

Adapun jaringan RT/RW Net merupakan jaringan internet masyarakat dalam lingkup kecil yang terkoneksi melalui kabel, bisnis ini telah dikenal oleh banyak masyarakat sebab dinilai cukup murah, namun bisnis model dimaksud diduga bermasalah dan melanggar regulasi perundang-undangan. Azhar Amudy, S.H.I. Koordinator Kantor Hukum IDM turut menyoroti akan maraknya bisnis Jaringan RT/RW Net di Balida,menurutnya banyak oknum pelaku usaha tersebut ditenggarai tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pelaku bisnis RT/RW Net dinilai hanya berpikir keuntungan saja, terbukti di beberapa tempat di desa-desa terdapat kabel jaringan internet yang semrawut dan dan melanggar peraturan, seperti terlihat kabel-kabel tersebut dengan asal-asalan sengaja ditempelkan pada tiang milik PLN maupun tiang Telkom,seperti Aji mumpung dengan cukup bermodalkan kabel serta alat transmiter saja, pengelola bisa langsung melakukan transaksi pemasangan dengan konsumen”beber Azhar Amudy, S.H.I. saat ditemui di kantornya rabu (15/12/2021).

Lanjut Azhar, Menurutnya bisnis RT/RW Net tersebut diduga melanggar UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 11 ayat 1 dengan ancaman 6 Tahun dan dengan denda Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Berdasarkan regulasi tersebut pelayanan informasi dan sejenisnya (Internet) hanya dapat dilakukan oleh BUMN, perusahaan atau badan usaha lainnya yang diakui dan terdaftar sesuai mekanisme yang berlaku.

Sedangkan Kepala Desa Balida, Aay Iryando, S,IP. saat dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp,enggan berkomentar, ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut.

Sementara itu berdasarkan fakta penelusuran di lapangan serta menurut keterangan dari beberapa sumber warga Desa Balida (Nama serta identitas disembunyikan sesuai KEJ), terungkap para pelanggan Internet RT/RW net telah tersebar di berbagai Blok di wilayah Desa Balida. Tarif langganan yang dipatok pengusaha RT/RW Net bervariasi,untuk satu unit HP di kisaran 30-50rb per bulan, konsumen sudah bisa menikmati layanan tersebut, untuk sistem pembayarannya uang konsumen disetorkan tiap bulan pada oknum pemilik usaha RT/RW Net dengan cara di ambil ke rumah para pelanggannya masing-masing.

Salah satu pelanggan Indihome yang berdomisili di Balida (P) menuturkan dirinya tak tergiur menjadi pelanggan RT/RW Net dikarenakan menurutnya bisnis tersebut bisnis ilegal dan melanggar aturan, masih menurutnya saat ini ia masih setia memakai jasa langganan internet INDIHOME dari Telkom. “Kalau saya pribadi sih selaku salah satu pelanggan Telkom,ya lebih baik mending kita pasang indihome ketimbang pake yang tidak jelas. Kalau layanan Telkom kan enak kita makenya gak lelet jaringannya,dipake anak-anak buat belajar online (Daring) juga gak ada masalah, pokoknya lancar. Tapi tergantung ke masing-masing orangnya juga sih,mau pake layanan internet yang resmi ataupun bukan itu haknya,kan setiap orang punya pilihan serta persepsi nya sendiri”, Tuturnya.

Sedangkan salah satu oknum Warga pemilik jasa RT/RW Net berinisial (A) yang diduga menjalankan bisnis jasa Internet liar tanpa ijin resmi saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan Whatsapp mengaku tak memeiliki ijin resmi dalam menjalankan usaha nya ini. “Teu aya surat ijin, kerjasama sareng Telkom henteu”, “Tidak ada surat ijin, kerjasama sama Telkom juga tidak/red”, tuturnya.

Bermaksud untuk mengkonfirmasi hal itu,pada hari selasa (7/12/2021) awak media mencoba mendatangi langsung kantor Telkom Majalengka yang berada di JL. K.H. Abdul Halim No.284 Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa-Barat. Namun pada saat itu awak media tak berhasil menemui Kepala Telkom Majalengka,dikarenakan beliau sedang tidak berada di tempat, seperti penuturan petugas disana.

Kania. salah satu pegawai staf Telkom Majalengka, menegaskan terkait persoalan jasa layanan Internet liar yang diduga dilakukan oknum pelanggan indihome, Pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. “Untuk layanan indihome, tidak boleh di sebarkan lagi apalagi diperjualbelikan ke pihak ketiga. Untuk sanksinya pelanggan tersebut bisa diputuskan hubungan dan tidak lagi dapat menikmati layanan indihome”, tegasnya. (Tim/Red)

Pos terkait

Baner SKS